Aceh Barat, Aceh – Mitrapolri.com
Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan 13 orang warga Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan diduga terkait aksi perusakan kebun milik Teungku H Cut Usman, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat setelah mendapatkan pelimpahan dari Polres Aceh Barat.
“Ke-13 tersangka ini kita tahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, M Agung Kurniawan, sebagaimana dilansir Antaranews.com Sabtu(22/10).
Ada pun para tersangka yang sudah ditahan tersebut masing-masing berinisial TM, ZR, SD, RS, SR, IW, BT, MD, HSJ, ID, AD, AS dan IH.
Agung Kurniawan menjelaskan, ke-13 tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) Juncto Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara.
Para tersangka sudah ditahan sejak tanggal 19 Oktober 2022 hingga 07 November 2022, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh untuk proses persidangan.
- BACA JUGA : KSAD Jendral Dudung Akan Berkunjung ke Nagan Raya
- BACA JUGA : Kapolres Aceh Barat Terima Anugrah Penghargaan Sebagai Sahabat Media
- BACA JUGA : LP3 di Sabang Jadi Ajang Pembelajaran dan Tambah Ilmu Bagi Santri se-Aceh
Agung juga menjelaskan para tersangka ditahan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan pelimpahan perkara dari Satreskrim Polres Aceh Barat, setelah sebelumnya dinyatakan berkas perkara dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
Seperti diketahui, kasus perusakan kebun tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Aceh Barat oleh seorang pemilik kebun bernama Tgk H Cut Usman yang merupakan seorang tokoh agama di Aceh Barat, dan tercatat sebagai warga Desa Seuneubok, Meulaboh, Aceh Barat.
Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah seluruh pohon karet milik korban berlokasi di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat diduga dirusak oleh pelaku yang diperkirakan berjumlah lebih dari satu orang.
(T. RIDWAN)