Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Kasus pembunuhan Hasan Samosir (42) yang terjadi 14 tahun yang lalu di Samosir hingga kini belum menemui titik terang. Akibatnya istri dan kakak korban melaporkan kasus tersebut ke Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (4/4/2012) dengan tanda lapor STPL/59/IV/2023/Propam.
Saat ditemui di Mapolda Sumut, kakak korban Nesti br Samosir yang ditemani istri korban Risda br Siallagan dan abang korban RE Samosir menyatakan mereka melaporkan kasus pembunuhan yang terjadi 14 tahun lalu di Samosir, Rabu (1/4/2009).
“Kami melaporkan kasus pembunuhan adik kami Hasan Samosir yang sudah 14 tahun ditangani Polres Samosir tidak kunjung tuntas,” ujarnya.
Nesti juga menyesalkan dalam perjalanan kasus tersebut sudah ada yang menjadi tersangka dan otak pelaku juga sudah diketahui namun kasus tersebut sengaja didiamkan.
“Kasus ini sudah berlarut-larut, sampai lima Kapolres berganti di Polres Samosir namun sepertinya kasus ini didiamkan,” kesalnya sambil berurai air mata.
Ia menyatakan sudah melaporkan kasus ini agar ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut dan para penyidik kasus tersebut ke Propam Polda Sumut.
“Kami melaporkan kasus ini agar ditangani Ditreskrimum Polda Sumut. Kami juga melaporkan penyidik dari Polsek Simanindo dan dari Polres Samosir ke Propam Polda Sumut karena tidak Profesional menangani kasus ini,” ucapnya.
Sementara itu istri korban, Risda Siallagan berharap agar kasus yang menimpa suaminya bisa terungkap secara jelas.
“Saya sangat berharap agar pembunuhan suami saya segera terungkap, sudah 14 tahun kami berjuang agar para pelaku bisa dipenjarakan. Saat suami saya dibunuh, anak saya yang tujuh orang masih kecil-kecil hingga anak saya ada yang menikah namun kasus ini masih tidak ada kejelasan,” katanya sambil berurai air mata.
Risda berharap Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak bisa membuka kasus ini sehingga para tersangka bisa ditangkap.
“Saya memohon kepada Kapolda Sumut agar mengungkap kasus ini. Para tersangka sudah diketahui namun tidak ada niatan dari penyidik Polsek Simanindo dan Polres Samosir untuk menangkap para tersangka,” sebutnya.
- BACA JUGA : Pelaku Perjudian Togel Wilkum Polres Simalungun Bebas Beroperasi, Intruksi Kapolri Diabaikan
- BACA JUGA : Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pengedar Sabu-Sabu dari Batu Bara
- BACA JUGA : Dalam Rangka Persiapan Arus Mudik, Polres OKI Kerahkan 137 Personil
Sementara itu Ketua DPP LSM Pakar, Atan Gantar Gultom menyampaikan rasa perihatinnya atas kasus yang dialami keluarga korban selama proses pelaporan hingga sampai 14 tahun tidak terungkap.
“Sangat miris mendengar kasus yang menimpa tidak kunjung selesai. Sepertinya ada unsur pembiaran kasus ini dipeti-eskan,” ungkapnya.
Atan juga mengutuk keras oknum penyidik yang tidak serius menangani kasus tersebut.
“Penyidik Polsek Simanindo dan Polres Samosir tidak becus menangani kasus ini. Sepertinya perlu dicurigai, kenapa kasus ini mangkrak,” ucapnya.
Atan berharap dengan dilapornya kasus ini ke Polda Sumut bisa terungkap dengan jelas.
“Langkah yang tepat keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Kita berharap kasus ini segera di respon Kapolda Sumut,” tuturnya.
Ia juga berjanji meneruskan kasus ini ke Kapolri, Kompolnas, Kemenkumham dan Presiden.
“Kita terus mengawal kasus ini hingga terungkap. Kita akan melapokan kasus ini juga ke Kapolri, Kompolnas, Kemenkumham dan Presiden. Dan bila perlu kita akan turunkan massa agar kasus ini segera selesai,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui kasus pembunuhan Hasan Samosir telah dilaporkan ke Polsek Simanindo dengan nomor LP/24/IV/2009/SMR tertanggal 1 April 2009.
Dalam proses penyidikan, Polsek Simanindo telah menetapkan pelaku pembunuhan inisial E alias B, JM, LS serta para tersangka yang ikut menyembunyikan para pelaku, inisial ES, AS, JN dan KS.
Untuk para pelaku pembunuhan dikenakan pasal 351 ayat 3 yo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan untuk tersangka yang ikut menyembunyikan para pelaku dikenakan pasal 221 yo 55 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
(T77)