Mitra Polri
Kamis, November 13, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Pantun Marojahan Simbolon menuntut kedua terdakwa pembacokan pedagang mie dengan pidana penjara selama 9 tahun di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Pantun Marojahan Simbolon menuntut kedua terdakwa pembacokan pedagang mie dengan pidana penjara selama 9 tahun di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

2 Terdakwa Pembacokan Dituntut 9 Tahun, Korban Apresiasi Kejatisu dan Kejari Medan 

by mitrapolri.com
24 Mei 2023 | 04:28 WIB
in Peristiwa

Medan, Sumut – Mitrapolri.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Pantun Marojahan Simbolon menuntut kedua terdakwa pembacokan pedagang mie dengan pidana penjara selama 9 tahun di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua terdakwa yakni William Charles (22) dan David Nicholas (24). Keduanya merupakan abang beradik yang beralamat di Jalan Asia Mega Mas Apartemen Sentraland, Kota Medan.

ADVERTISEMENT

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tegas JPU Pantun Marojahan Simbolon di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp306 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan, terdakwa belum berdamai dengan korban, selama persidangan terdakwa tidak ada menunjukan rasa penyesalan, mengakibatkan cacat fisik, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan, mengakibatkan kerugian sebesar Rp306 juta.

“Yang meringankan tidak ditemukan,” ucap jaksa.

ADVERTISEMENT

JPU Pantun menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 Ke-2 KUHPidana, Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang, jika kekerasan menyebabkan luka berat.

  • BACA JUGA : Luar Biasa, Kapolda NTT Kukuhkan 432 Anggota Sebagai Polisi RW di Wilkum Polresta Kupang
  • BACA JUGA : Kapolda Sumut dan Kajati Fasilitasi Restorative Justice Ina Ayu dan 5 Anaknya
  • BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Wanea Berhasil Mediasi Problem Solving Selisi Paham Warga Binaan

Usai persidangan, Penasehat Hukum (PH) Korban, Paul J J Tambunan, SE SH MH mengapresiasi atas tuntutan maksimal yang dibacakan JPU.

“Bagi kami, tuntutan jaksa penuntut sudah sangat memberikan rasa keadilan bagi kami, bahkan bagi seluruh kota Medan apa lagi korban ini hanyalah orang kecil,” ucapnya.

Paul J J Tambunan juga berharap majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dapat bersikap netral dan menghukum kedua terdakwa dengan seberat-beratnya.

“Kami juga berharap agar hakim melihat derita yang dialami korban dan menghukum terdakwa dengan hukuman yang seadil-adilnya, apa lagi 1 (satu) orang Tersangka dalam kejadian ini masih DPO”, pungkasnya.

Dalam kasus ini sendiri bermula ketika tersangka tidak senang dinasehati, sehingga korban dan pelaku terlibat adu mulut. Tanpa diduga terdakwa William membacok korban yang merupakan pedagang mie dengan menggunakan samurai hingga mengalami luka di bagian kepala, kening, dan tangan. Sementara, David menodong korban pakai airsoft gun.

(SS)

ADVERTISEMENT
Share19SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Gelar Penyuluhan Pencegahan dan Penanganan Terorisme Serta Radikalisme

12 November 2025 | 23:28 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Toleransi Beragama, Kapolda Kalteng Hadiri Pelantikan Pimpinan Wilayah DMI

12 November 2025 | 23:22 WIB
Sumatera Utara

Polres Labuhanbatu Bongkar Komplotan Curanmor, 9 Pelaku Diamankan bersama 6 Unit Sepeda Motor

12 November 2025 | 23:16 WIB
Kalimantan Tengah

Program Bus Sekolah Brimob Kalteng Ringankan Beban Orang Tua, Wujud Nyata Kepedulian untuk Pendidikan

12 November 2025 | 23:08 WIB
Kalimantan Tengah

Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Warga, Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng Adakan Posyandu Keliling

12 November 2025 | 23:02 WIB
Riau

Pebriyan Winaldi Bergerak Cepat: Aksi Nyata Elang 3 Hambalang Bantu Warga Terdampak Asap Karhutla di Kampar

12 November 2025 | 22:54 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Rakumpit Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah antara Dua Warga

12 November 2025 | 16:04 WIB
Kalimantan Tengah

Awali Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Gelar Apel Kesiapan di Kantor Gubernur

12 November 2025 | 15:59 WIB
Kalimantan Tengah

Ketua IPJI Prihatin Terhadap Media Lokal di Kalteng

12 November 2025 | 15:55 WIB
Aceh

Pemko Sabang Fokus Wujudkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

12 November 2025 | 15:51 WIB
Aceh

YLBH-AKA Berharap Putusan Hakim Kasus Alisya Bilqis Mencerminkan Keadilan

12 November 2025 | 15:45 WIB
Aceh

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Lakukan Pemantauan Distribusi BBM Bersubsidi Jenis Solar di Sejumlah SPBU

12 November 2025 | 15:37 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini