Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Usai 29 pemilik kavling lahan USU di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang membuat laporan pengaduan (LP) pada Rabu (9/8/2023), ada 50 pemilik kavling lainnya membuat laporan serupa ke Polda Sumut pada Sabtu (12/8/2023).
Mereka yang diwakili pengacara Junaidi Matondang, SH., MH saat dikonfirmasi mengatakan ke-50 pemilik kavling itu memiliki alas hak serifikat yang diterbitkan Kantor BPN Deliserdang yang diverifikasi keabsahannya oleh BPN Deliserdang.
“Bahkan ada pemilik kavling yang legalitasnya sudah pernah diuji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan dibenarkan keabsahannya oleh BPN Deliserdang,” ujarnya, Minggu (13/8/2023).
Disebutkannya, penyebab para pemilik kavling mengadu ke Polda Sumut dikarenakan tanah kavling mereka dimasuki dan ditraktor oleh terlapor yang mengaku sebagai Kelompok Tani.
“Akibatnya patok batas tanah di lahan USU tersebut menjadi rusak hingga tak dapat dipakai lagi, dan tanahnya menjadi rusak akibat ditraktor,” jelasnya.
Menurut Matondang, oknum Kelompok Tani tersebut ada yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana karena penyerobotan serupa dan kemudian sekira tahun 2021 diadukan lagi oleh lima orang pemilik kavling karena menyerobot lagi.
“Namun hingga saat ini perkembangan proses perkaranya tidak diketahui hingga timbul lagi penyerobotan serupa yang diadukan sekarang ini.
Ia menjeĺaskan, penyerobotan lahan telah tiga kali dilakukan oleh oknum mengaku Kelomplok Tani.
Diakui Matondang bahwa sebenarnya areal lahan kavling USU itu dalam keadaan dipasangi police line (garis polisi) yang melarang siapapun memasuki lahan tersebut.
- BACA JUGA : Polisi Diminta Usut Tuntas Kebakaran di Ladang Migas Cluster 1 PT PGE
- BACA JUGA : Panitia HUT RI Menampilkan Ibu-ibu Berjoget, Pemko Subulussalam Dinilai Setengah Hati menuju Kota Santri
- BACA JUGA : Desak Tangkap BS, Besok Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Aksi Damai di Mapolrestabes Medan
“Tetapi oknum Kelompok Tani nekad melanggar larangan police line, sehingga para pelapor menilai penyerobotan tersebut telah merusak martabat dan wibawa Polda Sumut,” kesalnya
Sebab itu para pelapor meminta Kapolda Sumut dan Direktur Reskrimum Polda Sumut agar penyidikan menjadi atensi dan diprioritaskan untuk segera, serta dipercepat proses pengungkapannya yang kemungkinan ada mafia tanah menjadi aktor intelektualnya.
Kemudian, menangkap dan menahan para tersangka (semua yang hadir/terlibat di lapangan) tanpa seorangpun yang lolos, karena kejahatan itu telah berulang dilakukan dan dilaporkan/diadukan ke Poldasu, namun yang terjadi malah berulangnya tindakan main hakim sendiri dan sewenang-wenang oleh terlapor.
Bahkan menurutnya, para terlapor tidak hanya merusak dan melecehkan martabat kepolisian, utamanya Polda Sumut karena tanah yang dieksploitasi terlapor dalam keadaan di police line oleh Polda Sumut.
Tetapi pelecehan martabat oleh oknum Kelompok Tani itu tidak hanya terhadap Polda Sumut, tetapi juga terhadap pemerintah khususnya Kantor Pertanahan, dan juga institusi USU karena pemasaran/penjualan kavling oleh Koperasi USU di endorse (dipromosikan) oleh USU.
“Kalau institusi-institusi bermartabat itu pun sudah begitu rendahnya dilecehkan, maka sepertinya sudah tidak ada lagi good gouvernant di negeri ini. Luar biasa sekali tragisnya negeri ini karena sangat kasat mata bahkan sangat norak, pemerintah sudah gagal memberi perlindungan kepada rakyatnya,” ucapnya.
Selanjutnya, Polda Sumut diminta segera gelar perkara dengan wajib menghadirkan para pengurus lengkap Koperasi USU, BPN Deliserdang, pihak Rektorat USU, para Pelapor, para Terlapor, kepala desa serta yang terkait.
“Menyita buldozer digunakan pihak Terlapor, serta mengizinkan para Pelapor memasuki dan mengeksploitasi lahan tersebut.
Junaidi Matondang juga menginformasikan bahwa dalam beberapa hari ke depan masih banyak lagi pemilik kavling yang akan mengadukan oknum yang mengaku Kelompok Tani tersebut.
Ia memberi peringatan keras kepada oknum-oknum yang mengaku Kelompok Tani untuk segera keluar dan tidak lagi mengeksploitasi lahan USU itu, karena pasti akan terjadi konflik dan kontak fisik serius, karena para pemilik kavling yang jumlahnya ratusan orang akan datang dalam beberapa hari nanti ke lahan USU tersebut.
(T77)