Gowa, Sulsel – Mitrapolri.com |
Persoalan serius kembali menyeruak di Kabupaten Gowa. Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti lemahnya tata kelola pemerintahan desa. Tercatat, hingga kini masih ada 55 desa di 17 kecamatan yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa selama bertahun-tahun, bahkan sejak periode pertama kepemimpinan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Tidak hanya itu, sejumlah desa juga mengalami kekosongan jabatan Sekretaris Desa dan Kepala Dusun, sehingga menghambat jalannya roda pemerintahan dan mengorbankan pembangunan yang dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).
“Desa yang terlalu lama dijabat PLT sangat rawan penyalahgunaan wewenang. Fakta di lapangan, banyak pembangunan terbengkalai, bahkan ada dugaan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD,” tegas Amiruddin.
Ia menilai, Bupati Gowa terkesan menutup mata terhadap kondisi ini. Padahal, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengamanatkan pentingnya kepala desa definitif untuk menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta pelayanan masyarakat.
- BACA JUGA : Propam Polresta Palangka Raya Cek Absensi Personel Sebelum Apel Pagi
- BACA JUGA : Ribuan Masyarakat Penuhi Lapangan Kodam XXII/Tambun Bungai
- BACA JUGA : Tingkatkan Kinerja, Ditbinmas Polda Kalteng Cek Dan Bina Satpam di Wilkum Polres Kapuas dan Pulang Pisau
Lebih jauh, Amiruddin juga menyinggung kekosongan jabatan perangkat desa yang jelas-jelas melanggar aturan pemerintah. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menyeret pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bupati Gowa harus segera menginstruksikan para camat untuk mengisi jabatan Sekretaris Desa sesuai aturan, sekaligus mempercepat pemilihan kepala desa definitif di 55 desa. Kalau dibiarkan, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Menurutnya, tata kelola desa yang baik hanya bisa diwujudkan jika pemerintah daerah benar-benar konsisten menjalankan amanat konstitusi serta regulasi dari Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi maupun Kementerian Dalam Negeri.
“Dana desa harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Jika 55 desa ini terus dipimpin PLT, maka sangat rawan terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran,” pungkas Amiruddin.
(Aris)