Sabang, Aceh – Mitrapolri.com
Lembaga Pemantau Lelang Aceh mendesak Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Aceh membatalkan pengadaan bibit kelapa pandan wangi yang tidak memenuhi persyaratan Teknis seperti yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.
Adapun ke 6 paket tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pengadaan Bibit kelapa Pandan wangi untuk pengembangan kawasan pengembangan kelapa pandan wangi Aceh besar Rp.629,5 juta.
2. Pengadaan bibit kelapa pandan wangi untuk pengembangan kawasan kelapa pandan wangi wilayah Pidie Rp.400,6 juta.
3. Pengadaan bibit kelapa pandan wangi untuk pengembangan kawasan kelapa pandan wangi Aceh timur Rp.453,2 juta.
4. Pengadaan bibit kelapa pandan wangi untuk pengembangan kawasan kelapa pandan wangi wilayah Pidie jaya Rp.549,4 juta.
5. Pengadaan bibit kelapa Pandan Wangi untuk pengembangan kawasan kelapa pandan wangi wilayah kecamatan Juli kabupaten Bireun Rp.457,8 juta.
6. Pengadaan bibit kelapa Pandan Wangi untuk pengembangan kawasan kelapa pandan wangi wilayah kabupaten Bireun Rp.1,8 M.
- BACA JUGA : Bertemu Sandiaga Uno, Wabup Aceh Utara Menyampaikan Pentingnya Pengembangan Wisata Religius di Aceh Utara
- BACA JUGA : Kombes Pol Supriadi: Mens Sana In Corpore Sano
- BACA JUGA : Gubernur Sumsel Herman Deru Melantik 44 Wisudawan Tahfidz Juz 30 SMA Muhammadiyah 2 Palembang
Persyaratan Teknis yang dimaksud adalah Laporan Hasil Evaluasi kelayakan kebun sumber benih tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Tim UPTD Pusat dan Tim UPTD Perkebunan Aceh yang melaksanakan tugas pengawasan. Dari data yang kami himpun bahwasanya Tim UPTD belum mengeluarkan Rekomendasi hasil evalausi tahun 2021 sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen Pemilihan.
“LPLA menilai jika Pokja menetapkan hasil evaluasi maka hasil penetapan pemenang cacat hukum karena ada persyaratan Tekhnis yang tidak terpenuhi. LPLA menyarankan kepada Kepala UKPBJ dalam hal ini kepala Biro PBJ Aceh untuk membatalkan paket tersebut sampai dengan semua persyaratan terpenuhi”, tegas Nasruddin Bahar.
Liputan : BUKHARI