Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Sebanyak 63 Gampong dalam kabupaten Nagan Raya Minggu (11/06/23) menggelar seleksi perangkat Gampong guna mengisi jabatan perangkat Gampong baru sesuai peningkatan status klasifikasi Jenis Gampong di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 dan pengisian jabatan perangkat Gampong yang kosong karena perangkat Gampong yang lama mengundur diri dan lain-lain.
Guna terisi jabatan tersebut yang selama ini kosong, maka panitia penyaringan perangkat Gampong tingkat Gampong masing-masing dalam kabupaten Nagan Raya telah membuka pendaftaran calon peserta perangkat Gampong melalui pengumuman di kantor Keuchik atau di tempat umum beberapa hari yang lalu.
Pada hari ini dilaksanakan Ujian Tulis, Ujian Praktek untuk menguji Kemampuan pengoperasian komputer/Laptop dan Interview untuk menilai kemampuan wawasan tentang penyelenggaraan pemerintahan Gampong.
Ujian tulis dan ujian praktek komputer yang dilaksanakan secara serentak hari ini di masing masing kecamatan yaitu kecamatan Seunagan terdiri dari 24 Gampong, kecamatan Darul makmur 12 Gampong, Kecamatan Tripa Makmur 11 Gampong, kecamatan Kuala pesisir 4 Gampong dan kecamatan Tadu Raya 12 Gampong.
Hal ini disampaikan oleh Kadis DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya Damharius, S.Pd, MSi melalui Kabid Pemberdayaan Mukim dan Gampong Samsul Anwar, S,P,d.
Pelaksanaan penjaringan jabatan perangkat Gampong baru ini berdasarkan Klasifikasi jenis Gampong Tahun 2022 sesuai Keputusan Bupati Nagan Raya nomor 476/495/2022 tentang penetapan klasifikasi jenis Gampong di Kabupaten Nagan Raya.
- BACA JUGA : Ragam Kegiatan akan Meriahkan HUT Kota Sabang ke 58
- BACA JUGA : Pimpin Upacara Pemakaman Jenazah Anggota Kodim, Dandim OKI: Tunai Sudah Janji Bhakti
- BACA JUGA : Geger, PPK Baktiya Barat Aceh Utara Diduga Wajibkan PPS Setor Dana Operasional Setiap Bulan
“Pelaksanaan kegiatan penjaringan/Seleksi perangkat Gampong jabatan baru/Kosong dilaksanakan oleh panitia Penjaringan Gampong sesuai dengan ketentuan perundangan undangan berlaku yaitu sebagai diamanatkan oleh Permendagri nomor 83 tahun 2015 beserta perubahannya. Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa dan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Gampong”, ujar Samsol Anwar.
Dirinya berharap semoga dengan pelaksanaan penjaringan perangkat Gampong dan pengisian jabatan yang kosong ini di harapkan kedepannya Gampong dalam kabupaten Nagan Raya memiliki kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan memiliki etos kerja yang tinggi guna melakukan pelayanan terhadap masyarakatnya secara optimal dan membangun Gampong lebih baik lagi.
“Untuk tes ujian tulis perangkat Gampong hari ini berjalan lancar, insyaallah kedepannya ujian tulis kita telah menyiapkan dalam bentuk ujian online sehingga pelaksanaan seleksi kedepannya lebih baik lagi”, katanya.
“Saat ini belum bisa kita laksanakan karena sedang kita sempurnakan aplikasinya dan saat ini baru bisa kita lakukan QR dan Balkode kunci jawaban online kita berikan ke panitia kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan jawaban secara transparan setelah pelaksanaan ujian tulis selesai dilaksanakan. Disamping itu kita harapkan perangkat Gampong baru ini bisa melaksanakan program – program pemerintah kabupaten Nagan Raya khususnya diantaranya penekanan inflasi, penekanan angka kemiskinan extrem dan penurunan angka stunting di kabupaten Nagan Raya sebagaimana program kerja Ibu PJ. Bupati Nagan Raya dan disamping itu mari bangkit menuju Nagan Raya BEREH sebagaimana motto Ibu Pj Bupati Nagan Raya”, tutupnya.
(T. RIDWAN)




