Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Provinsi Aceh mendapat bantuan rehabilitasi saluran irigasi dari Kementerian Pekerjaan Umun Dirjen Sumber Daya Air, jumlah kelompok tani dan Koperasi yang menerima bantuan sebanyak 760 kelompok dimana masing-masing kelompok menerima maksimal Rp.195 juta.
Berdasarkan data yang kami peroleh dari berbagai sumber 760 kelompok tani mendapat total anggaran Rp.145 Milyar yang menurut informasi paket paket tersebut usulan Pokir Anggota DPR RI dari Komisi V Ruslan M.Daud dan H.Irmawan dari Partai Kebangkitan Bangsa PKB.
Kasus yang menimpa 3 kelompok Koperasi dari Pidie Jaya dimana Rekening Koperasi atau kelompok tani dikuasai oleh pihak lain bukan diserahkan kepada yang namanya ada dibuku rekening tersebut.
Modus dari oknum-oknum yang memotong dana Rehabilitasi saluran irigasi tersebut pada umumnya hampir sama, Pembayaran tahap I sebesar 70% masuk ke rekening kelompok tani, tahap ke II masuk 30% lagi, oknum tadi berhubungan dengan bendahara kelompok setelah uang nya masuk lalu Bendahara menyerahkan pengembalian dana sesuai kesepakatan antara 40 – 50 %.
- BACA JUGA : Kecam Keras Pengeroyokan Arjun di Masjid Sibolga, Jamaluddin Idham: Hukum Tak Boleh Pandang Bulu
- BACA JUGA : Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana
- BACA JUGA : Tramadol Golongan G Dijual Bebas di Bantar Gebang: Diduga Ada Pembiaran, Toko Buka dari Siang Hingga Malam Hari
Kasus di BSI ini menjadi pintu masuk kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk memanggil seluruh ketua dan bendahara kelompok tani agar dimintai keterangan berapa sebenarnya uang bersih yang dikelola menjadi proyek rehabilitasi saluran irigasi.
Aparat Penegak Hukum dapat turun ke lapangan memeriksa fhisik pekerjaan apakah pekerjaan yang dikerjakan oleh kelompok tani tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan.
Untuk kasus buku tabungan pada BSI Cabang Banda Aceh yang disalahgunakan oleh oknum pegawai BSI yang bekerja sama dengan oknum diluar BSI agar diusut tuntas.
Undang-undang Perbankan sudah sangat jelas mengatur tentang hak dan kewajiban nasabah.
BSI cabang Banda Aceh sudah melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga nasabah sangat dirugikan.
Dari informasi lawyer Managing Partner RH Law Firm & Partner yang melalui media dimana sampai saat ini Pengurus 3 Kelompok atau Koperasi di Pidie Jaya tersebut belum menerima Buku Tabungan dari BSI Cabang Banda Aceh.
sumber : Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)




