Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com |
Permasalahan terjadinya pelanggaran Garis Sepadan Sungai, diduga adanya kesalahan kajian tentang ekosistem alam khususnya di area Setu Cibaju Ranca Bungur kabupaten Bogor.
Berdirinya Bangunan Gedung Olahraga (GOM) Ranca Bungur yang sangat berdekatan dengan tanggul bibir Setu Cibaju, melalui kajian tentang lingkungan hidup khususnya sumber mata air yang berasal dari Setu Cibaju.
Ketua Aktivis Selamatkan Lingkungan Hidup, Shinta akan melayangkan gugatan ke PTUN.
Menurutnya dampak dari keberadaan Gedung Olah Raga Masyarakat (GOM) Ranca Bungur, akan mempengaruhi ekosistem sumber air.
Ia meminta penjelasan dasar kajian tentang lingkungan hidup tersebut kepada pihak Dinas DPKPP, DLH dan PUPR terkait GSS tersebut.
Shinta menyebutkan bahwa ada yang salah dalam menempatkan titik pembangunan gedung olah raga tersebut. Bahwa sesuai dengan aturan Kementrian PUPR jelas ada larangan setiap bangunan gedung apapun tidak boleh membangun mendekati area Setu.
“Saya sangat faham soal dampaknya kalau bangunan gedung itu hanya berjarak 5 meter dari bibir Setu Cibaju, ini ada yang salah. Sebab ini kan yang membangun pihak Pemkab Bogor, kok sampai tidak memahami aturan hukum lingkungan, lalu bagaimana cara kerja dari Dinas DPKPP, Dinas DLH dan Dinas PUPR kalau sampai terjadi pelanggaran aturan yang jelas – jelas dilarang membangun bangunan apapun mendekati Setu”, kata Shinta.
- BACA JUGA : Sentuhan Kemanusiaan di Pelosok Kampar: Pebriyan Winaldi Bangun Toilet dan Bayar Gaji Guru MDTA Dusun Tanjung
- BACA JUGA : Sekda Kota Sabang: Kobarkan Semangat Pahlawan Lewat Pengabdian dan Empati
- BACA JUGA : Demi Bilqis, Polisi Makassar Buru Penculik hingga ke Pelosok Jambi
“Pihak dinas terkait tidak memahami regulasi tentang GSS dan kajian tentang sumber air, Dinas DLH harus bertanggung jawab dalam kajian tentang lingkungan, lalu ada Dinas PUPR yang juga terlibat dengan Siteplant, lalu ada Dinas DPKPP juga memiliki tugas tentang tata ruang dan peruntukan,” ujar Shinta.
Ditambahkan oleh Shinta, kalau dari ke 4 (empat) Dinas ini tidak sampai tahu kalau bangunan gedung olah raga (GOM). Dinas PUPR dengan tugas mengeluarkan Siteplant proyek itu tidak survei ke lokasi?. Dan Dinas DLH, apa iya pihak dinas lingkungan hidup ini tidak juga survei untuk memberikan kajian tentang ekosistem alam, dan Dinas DPKPP, juga apa tidak mungkin juga turun ke lokasi untuk survei tentang kajian tata ruang, kalau dari keseluruhan Dinas ini turun kelapangan survei ke titik rencana pembangunan bangunan Gedung Olah Raga Masyarakat (GOM), saya yakin masing – masing dinas yang terlibat ini tidak akan mungkin mengijinkan bangunan gedung itu dibangun hanya berjarak kurang lebih 5 (lima) meter dari bibir Setu Cibaju Ranca Bungur, tegas Shinta.
Kalau berdasarkan aturan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR), aturan mengenai sempadan danau (termasuk setu). Garis sempadan danau ditetapkan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi muka air tertinggi.
Sempadan berfungsi sebagai penyangga antara ekosistem perairan dan daratan, membantu menjaga kualitas air dari polutan seperti pupuk atau limbah, dan mencegah erosi tanah ke dalam setu.
Menjaga area tetap bebas dari bangunan dapat mengurangi risiko kerusakan akibat bencana alam seperti banjir atau pasang air tertinggi. Area sempadan menyediakan habitat penting bagi flora dan fauna akuatik dan satwa liar lainnya.
Untuk setiap kegiatan pembangunan, Anda wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan/IMB).
PBG akan diterbitkan jika rencana pembangunan Anda telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat, termasuk ketentuan mengenai Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Danau.
Sebelum saya akan menyiapkan materi gugatan ini ke PTUN, saya akan melayangkan surat dulu kepihak SDA (Sumber Daya Air) propinsi Jawa Barat, yang memiliki kantor perwakilannya di Jl.Paledang Kota Bogor, untuk memintai statmen dari kepala SDA propinsi tentang GSS yang diduga telah ditabrak oleh Dinas Kabupaten Bogor ini.
(RH)




