Aceh Jaya, Aceh – Mitrapolri.com |
Tanggal 13 November 2025 menjadi hari yang penuh harap bagi keluarga kecil di Krueng Sabee. Di hari itu, Pengadilan Negeri Calang akan membacakan putusan terhadap terdakwa yang diduga melakukan kekerasan terhadap Alisya Bilqis, siswi kelas enam SD Negeri 6 Paya Seumantok. Luka yang dialami Alisya bukan sekadar fisik, tapi juga meninggalkan trauma mendalam yang mengubah senyum polosnya menjadi diam panjang penuh ketakutan.
Direktur Utama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA), Hamdani Mustika, MH, Rabu, 12 November 2025 menyuarakan harapan agar majelis hakim memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Anak ini tidak butuh simpati semata. Ia butuh keadilan, perlindungan, dan kehadiran negara yang benar-benar berpihak,” ujarnya.
YLBH-AKA menilai, kasus Alisya adalah cermin rapuhnya sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh.
- BACA JUGA : Sat Reskrim Polres Nagan Raya Lakukan Pemantauan Distribusi BBM Bersubsidi Jenis Solar di Sejumlah SPBU
- BACA JUGA : Komisi III DPR Apresiasi Polri Ungkap Kasus Penculikan Balita Bilqis
- BACA JUGA : Mimpi Besar Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Terkait Program ISDC Terbaik Se Asia Tenggara
“Kami berharap putusan hakim bisa menjadi pengingat bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak, baik di sekolah maupun di luar,” tambah Hamdani.
Selain itu, YLBH-AKA juga meminta kepolisian Aceh Jaya memastikan lingkungan sekolah bebas dari praktik kekerasan, perundungan, dan tindakan yang membahayakan anak.
“Pemerintah daerah juga jangan hanya menjadi penonton. Pengawasan harus nyata agar kasus seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Kasus yang bermula pada 24 Februari 2025 itu dilaporkan ke Polres Aceh Jaya dengan nomor LP/B/10/11/2025/SPKT/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH. Hasil visum dan pemeriksaan psikolog menunjukkan Alisya mengalami trauma berat. Kini, harapan keluarga Alisya Bilqis hanya satu,agar putusan yang dibacakan nanti benar-benar menghadirkan keadilan bagi Alisya, dan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kekerasan terhadap anak tak boleh lagi mendapat ruang di bumi pendidikan.
(T. Ridwan, SH)




