Aceh Besar, Aceh – Mitrapolri.com|
Aroma penyimpangan kembali tercium di Puskesmas Mesjid Raya. Dugaan pemotongan uang jaga sopir ambulans dan perawat kembali mencuat ke permukaan, setelah Sekretaris Forum Relawan Demokrasi (Foreder), Yulindawati, mengungkapkan temuan terbaru terkait aliran dana yang dinilai tak transparan.
Kepada tim media, Yulindawati membeberkan bahwa honor yang seharusnya diterima oleh tenaga sopir dan perawat justru dipangkas dari total dana sekitar Rp 40, 600.000 , yang dihimpun dari 88 pasien. Dari jumlah tersebut, sopir ambulans hanya menerima Rp 8,460.000 yang kemudian dibagi untuk dua orang, sementara perawat memperoleh Rp16,960.000 yang dibagi untuk 12 orang untuk pembayaran priode bulan September, Oktober dan November tahun 2024.
Sementara untuk periode bulan Desember 2024 sampai dengan bulan April 2025 total biaya yang harusnya di terima oleh Sopir, dokter dan Perawat sebesar Rp 54.740.000 dengan jumlah pasien 119 orang, namun mereka hanya menerima Rp 34.986.000 dengan rincian, Sopir Rp 11.622.000 di bagi 3 sopir, Dokter dan perawat Rp 23.324.000 di bagi untuk 12 orang.
“Selain itu, ada beberapa rincian pemotongan yang janggal, seperti biaya pengurus 10 persen dan potongan uang minyak sebesar Rp100 ribu per pasien. Padahal kami mengetahui bahwa biaya minyak pasien tidak pernah dipotong dari honor sopir,” tegas Yulindawati.
- BACA JUGA : Diduga Terjadi Pungli di Puskesmas Mesjid Raya, Foreder: “Kasus Ini Harus Diungkap!”
- BACA JUGA : Sentuhan Sosial yang Berarti: Green Palma Riau Jaya Bangun Fasilitas Sanitasi bagi Keluarga Kurang Mampu di Kampar
- BACA JUGA : Kapolda Kalteng Resmikan Masjid Nuruddua di Mako Brimob, Lengkapi Momentum Bersejarah HUT Brimob ke-80
1 pasien rujukan dibayar BPJS 460 ribu, sementara yg diterima selama ini, sopir 100.000, perawat 196.000 dan untuk BBM ambulan dipotong 100.000 perpasien, sisanya tidak pernah dijelaskan kemana dibawa uangnya, sementara bon BBM rujukan tersebut di klaim kembali ke dana operasional puskesmas setiap bulan artinya ada pencairan BBM double.
Begitu juga dengan uang klaim rawat inap ada pungutan ke setiap petugas piket rawat inap, Uang yang disudah ditransfer ke rekening masing-masing petugas piket dimintai transfer kembali ke bendahara, setelah itu baru ada pembagian ulang yang jumlah uangnya sudah berkurang dari yang seharusnya didapat.
Praktek ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 dari setiap pembayaran jasa mereka tetap di potong 10 persen kegiatan tersebut di duga atas perintah kepala puskesmas kecamatan Mesjid Raya.
Ia menilai pola pemotongan ini mengindikasikan adanya maladministrasi yang harus segera diusut. Yulindawati juga mendesak pihak kepolisian untuk turun tangan, mengawal, dan memastikan kasus ini ditangani secara transparan.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas agar tidak ada lagi hak tenaga kesehatan yang dirampas. Ini menyangkut kesejahteraan petugas yang bekerja di garda depan pelayanan publik,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Mesjid Raya belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pemotongan tersebut.
(Bukhari)




