Aceh Besar, Aceh – Mitrapolri.com |
Dugaan penyelewengan dana operasional kembali menghantui lingkungan Puskesmas Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Forum Relawan Demokrasi (Foreder) mengungkap adanya indikasi kuat bahwa dana kapitasi JKN sebesar 30 persen per bulan yang bernilai antara Rp25 juta hingga Rp28 juta diduga dikelola tanpa transparansi oleh Kepala Puskesmas bersama Asisten Bendahara JKN bernama Nova Indriani.
Sekretaris Foreder, Yulindawati, mengatakan bahwa dana tersebut tidak pernah dipaparkan penggunaannya kepada staf, meski angkanya terbilang signifikan. Ia menyebutkan, catatan lembaganya menunjukkan bahwa dana operasional yang sudah terserap dari Januari hingga Juli 2025 mencapai sekitar Rp98 juta, sementara secara keseluruhan dana operasional puskesmas dapat menyentuh Rp300 juta per tahun.
“Semua sarana dan prasarana sangat dibatasi. Untuk mengambil kertas saja, staf harus meminta ke bagian tata usaha, mencatat nama, dan jumlah kertas yang diambil,” ujar Yulindawati.
Ia juga menyoroti kebijakan internal yang dianggap janggal. Printer yang sebelumnya digunakan staf justru dikumpulkan ke ruang tata usaha dan tidak lagi boleh dipakai. Sementara itu, hingga November 2025, Foreder hanya menemukan pembelanjaan yang tampak berupa empat unit printer, obat, dan BMHP. Tidak ada kejelasan ke mana sisa dana operasional dialokasikan.
- BACA JUGA : Rotasi Besar di Polres Bone: Jabatan Bergeser, Tugas Baru Menanti
- BACA JUGA : Lagu Kebangsaan Menggema, Terminal Purbalingga Mendadak Hening Lima Menit
- BACA JUGA : Diduga Langgar Kode Etik Profesi, Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari
Tak hanya soal penggunaan anggaran, Yulindawati mengungkap dugaan pungutan biaya kepada staf saat proses pemindahan barang dari gedung lama ke gedung baru.
“Setiap staf dibebankan biaya Rp50 ribu per orang. Ruangan yang memiliki AC harus menanggung sendiri biaya bongkar-pasang dan servis AC sekitar Rp1 juta per unit. Seharusnya ini bisa dibebankan pada dana operasional puskesmas, bukan dibebankan kepada staf,” katanya.
Kondisi makin memprihatinkan ketika setelah lima bulan menempati gedung baru, seluruh staf justru diminta kembali bekerja di gedung lama. Alasannya, gedung baru tersebut ternyata belum memiliki surat izin operasional puskesmas, sehingga tidak dapat digunakan.
Yulindawati menyatakan pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyelewengan ini. dan juga kepada pemerintah Aceh Besar dalam hal ini Bupati, agar segera mencopot kepala Puskesmas Mesjid Raya karena sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Kami menilai praktik-praktik ini tidak bisa dibiarkan. Pengelolaan dana publik harus transparan,” tegasnya.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola di Puskesmas Masjid Raya, yang sebelumnya juga kerap disorot terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakberesan administrasi internal.
(Bukhari)




