Aceh – Mitrapolri.com |
Transparansi Tender Indonesia mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementrian PUPR untuk segera mengambil langkah langkah strategis, Banjir bandang yang menimpa hampir diseluruh wilayah Aceh memerlukan perhatian khusus. Banyak fasilitas umum seperti jalan dan jembatan putus total tidak bisa dilalui, rumah rumah penduduk, sekolah, pesantren rusak berat diterjang banjir.
Pengumuman Gubernur Aceh yang menetapkan Banjir Bandang kali ini sebagai Bencana Alam Daerah sangat pantas mengingat hampir diseluruh wilayah Aceh mengalami akibat dari banjir bandang tersebut. Gubernur Aceh pasca Pengumuman status wilayah Aceh sebagai Bencana Alam Daerah segera membentuk Tim yang terdiri dari semua unsur termasuk Forkopinda yang bertugas mencari solusi sehingga Rehab Rekon cepat diselesaikan.
Kepada Anggota DPR RI asal Aceh dan Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementrian PUPR bertindak cepat melakukan pembicaraan dengan Pemerintah Pusat sehingga dana yang dibutuhkan dapat dialokasikan segera. Jika perlu Komisi V meminta Kementrian PUPR menghentikan semua kegiatan yang sedang berlangsung baik itu pekerjaan gedung, Pekerjaan Sungai dan Irigasi, Pekerjaan Jalan dan Jembatan.
- BACA JUGA : Sosialisasi Tata Kelola Koperasi Merah Putih bersama Kejaksaan Agung RI dengan Dukungan Intelijen Penegakan dan Program Jaksa Garda Desa
- BACA JUGA : Warga Dusun Jukukang Mengadu ke DPC LBH Suara Panrita Keadilan Takalar, Minta Pemda Takalar Tutup Pekerjaan Tower Bersama
- BACA JUGA : Pangkogabwilhan II dan Bos Green Palma Satukan Kekuatan: Misi Percepat Astacita Presiden Dimulai
Kementrian PUPR diminta mengambil langkah langkah bagaiamana mencari solusi akibat banjir banyak pekerjaan di lapangan rusak berat disapu banjir. Jangan sampai terjadi ada rekanan yang dirugikan pekerjaan yang sedang dikerjakan tidak dibayar karena bangunannya sudah disapu banjir.
PA/KPA diminta menghentikan seluruh pekerjaan dilapangan mengingat masa tahun anggaran 2025 tinggal 30 hari lagi tidak mungkin pekerjaan mampu diselesaikan. Solusinya KPA dan PPK meminta laporan dari Konsultan Pengawas laporan terakhir itulah yang wajib dibayar dan kontrak dihentikan dengan alasan bencana alam. Kontraktor pelaksana tidak dikenakan denda meskipun kontrak sudah diputuskan.
Jika PPK tidak mengambil langkah langkah strategis dalam menyelamatkan uang Negara maka dikuatirkan pekerjaan lan jutan yang akan dilaksanakan menjadi sia sia saja karena untuk membangun kembali diperlukan Redesain dari konsultan Perencanaan. Mulai 1 Desember semua pekerjaan Stop tidak perlu dilanjutkan.
Pasca Banjir Bandang Pemerintah pusat Kementrian PUPR dan Pemerintah Daerah wajib melakukan koordinasi secara on time, Pekerjaan Jalan dan Jembatan yang dikelola Pusat didanai APBN sedangkan fasilitas umum lain nya dikelola Provinsi Aceh dengan anggaran Tanggap Darurat bukan diambil dari APBA.
sumber : Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)




