Pangkep, Sulsel – Mitrapolri.com |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep resmi menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel mencapai Rp 554 juta.
Ketiga tersangka yakni Ketua KPU Pangkep Ichlas (I), Sekretaris KPU Agus Salim (AS), dan Komisioner Muarrif (M).
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Pangkep, Jhon Illef Malamassam, dalam konferensi pers pada Senin malam (1/12/2025).
“Dari tujuh saksi yang diperiksa, tiga di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Jhon. Usai penetapan status, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pangkep.
Penyidik menemukan adanya dugaan kolusi dalam proses pengadaan kegiatan yang menggunakan dana hibah Pilkada 2024. Agus Salim selaku PPK, bersama Ichlas dan Muarrif, diduga menentukan calon penyedia barang/jasa tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
- BACA JUGA : Gubernur bersama Wakajati Sambut Kedatangan Kejati kalteng Baru
- BACA JUGA : Diapresiasi Kementerian, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho Raih Sutami Awards 2025 atas Kontribusi Infrastruktur
- BACA JUGA : Launching Pengaspalan Hotmix ACWC Jalan Desa Kp Cipambuan RT 002 RW 004 Desa Cipambuan Kecamatan Babakan Madang
Ichlas dan Muarrif disebut ikut campur memilih penyedia, padahal keduanya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan. Pilihan tersebut kemudian ditindaklanjuti Agus Salim melalui sistem e-Processing, tanpa menyiapkan dokumen spesifikasi teknis maupun persyaratan administrasi lain.
“Proses negosiasi harga pada katalog e-Processing hanya dilakukan sebagai formalitas agar tampak sesuai aturan,” jelas Jhon. Harga yang seharusnya disusun oleh PPK justru diambil langsung dari dokumen penyedia yang sebelumnya sudah mereka tentukan.
Tidak hanya persekongkolan pengadaan, ketiganya juga diduga meminta fee sebesar 10 persen dari setiap kegiatan. Beberapa pengadaan yang terindikasi bermasalah mencakup APK, launching Pilkada, debat kandidat putaran pertama dan kedua, hingga Seminar Kids.
Audit BPKP kemudian menemukan kerugian negara yang mencapai Rp 554 juta, sebagaimana tertuang dalam LHP BPKP Sulsel. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
(Aris)




