Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com|
Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Kuasa Pengguna Anggaran untuk memutuskan kontrak pekerjaan yang tidak mampu diselesaikan pada akhir tahun anggararan 2025. Alasan Banjir bandang yang menimpa Propvinsi Aceh jangan dijadikan alasan Justifikasi bencana alam.
TTI sudah mengingatkan jauh hari begitu musibah bencana alam terjadi di Aceh maka semua KPA diminta menghentikan seluruh pekerjaan selanjutnya melakukan pemutusan kontrak dengan alasan Force Mayor (bencana alam), meskipun kontrak diputuskan tetapi tidak dikenakan sanksi.
Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan para SKPA agar berhati hati membuat laporan SPM Surat Perintah Membayar jangan nanti terjadi laporan rekayasa, jika saja kontrak suatu pekerjaan misalnya habis masa berlaku seperti Proyek Pembangunan Relokasi Puskesmas Lampaseh Nilai Kontrak Rp.8.909.354.909 masa pelaksanaan selama 150 hari kalender sampai 21 Desember 2025. Jika dilihat dari hasil kemajuan pekerjaan dilapngan diperkirakan masih banyak pekerjaan yang belum siap bahkan diperkirakan tahun ini gedung ini belum dapat digunakan.
- BACA JUGA : TTI Mendesak (KPPU) Serius Tangani Laporan Tentang Persekongkolan Tender Pembangunan Gedung Kajatisu Rp96 Miliar
- BACA JUGA : Kejari Wajo Kunci Tersangka Korupsi Hibah Sutera, Negara Rugi Rp1,15 Miliar
- BACA JUGA : Pimpin Wisuda Purna Bakti, Kapolda Lepas 34 Personel Polda Kalteng Akhiri Masa Tugas
Begitu juga dengan Lanjutan Pembangunan Gedung Keuangan Aceh tahun ini dianggarkan sebesar Rp.23,750 Milyar diperkirakan tidak selesai tepat waktu, Pembangunan Lanjutan Gedung Keuangan Aceh memang sangat lambat pengerjaannya bukan karena bencana alam akan tetapi Rekanan nya dinilai tidak mampu.
Penunjukan Kontraktor pelaksana dengan cara ekatalog bukan dengan sistem tender diduga tidak transparan, Dinas Permukiman Aceh dinilai tidak transparan sehingga publik tidak dapat melihat nama perusahaan yang ditujuk sebagai pelaksana.
Pada lokasi Proyek tidak terdapat Papan Informasi sehingga masyarakat tidak mengetahui siapa kontraktor pelaksana. Kepada Kepala Dinas Perkim Aceh diminta memutuskan kontrak selanjutnya menjatuhkan Sanksi masukl Daftar Hitam LKPP Nasional.
Begitu juga dengan Paket Paket yang bersumber dari Dana Otsus yang tersebar diseluruh Kabupaten Kota wajib meningkatkan kehati hatiannya, Rekanan yang sedang melaksanakan pekerjaan dipastikan banyak terhenti dan bahkan proyek yang sedang dilaksanakan hilang dibawa banjir. KPA berhati hati dalam membuat laporan sehingga Negara tidak dirugikan membayar Proyek Fiktif uangnya dicairkan tapi fhisik pekerjaannya tidak ada.
sumber : NASRUDDIN BAHAR (KOORDINATOR)




