Wajo, Sulsel – Mitrapolri.com |
Fenomena perceraian di Kabupaten Wajo sepanjang tahun 2025 mencapai angka yang memprihatinkan. Hingga tutup tahun pada Rabu (31/12/2025), Pengadilan Agama (PA) Sengkang mencatat sebanyak 1.007 perkara telah masuk ke meja hijau. Dari total tersebut, tren menunjukkan ketimpangan yang signifikan: 821 perkara merupakan cerai gugat (inisiatif istri), sementara cerai talak (inisiatif suami) hanya berjumlah 186 perkara.
Staf PA Sengkang, Husran, S.H., menegaskan bahwa meski angka ini tinggi, seluruh putusan telah diambil melalui prosedur hukum yang ketat dan mediasi sesuai syariat Islam.
Namun, implikasi dari 1.007 perkara yang telah diputus secara otomatis menambah jumlah janda dan duda di Wajo dalam skala besar.
- BACA JUGA : Polda Kalteng Tutup Tahun 2025 Dengan Capaian Kinerja Gemilang
- BACA JUGA : Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Samosir Tegaskan Komitmen Transformasi Polri untuk Masyarakat
- BACA JUGA : Polres Purbalingga Siap Beri Pelayanan Malam Tahun Baru
Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Wajo, Muh Aris, S.Pd.I., S.H., M.A. memberikan catatan kritis terhadap dominasi cerai gugat tersebut. Menurutnya, angka ini adalah sinyal lemahnya tanggung jawab suami sebagai pemimpin keluarga. Ia merujuk pada QS. An-Nisa: 34 yang menegaskan kewajiban laki-laki sebagai pemberi nafkah dan pelindung.
“Tingginya gugatan dari pihak istri menunjukkan banyak peran suami yang tidak berjalan utuh. Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan persoalan moral dan sosial yang harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan tokoh agama,” tegas Muh Aris.
Perceraian sebagai Jalan Terakhir dalam Syariat
Secara normatif, Islam memandang perceraian sebagai pintu darurat yang sebaiknya dihindari. Sesuai tuntunan QS. Al-Baqarah: 229, perpisahan harus dilakukan dengan cara yang baik dan bermartabat (ma’ruf). Rasulullah SAW pun dalam hadis riwayat Abu Dawud mengingatkan bahwa talak adalah perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah SWT.
Dengan realitas ketahanan keluarga yang kian rapuh di tahun 2025 ini, sinergi antara lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan pemerintah sangat diperlukan untuk menekan laju angka perceraian demi masa depan sosial Kabupaten Wajo yang lebih stabil.
(Aris)




