OKI, Sumsel – Mitrapolri.com |
Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Seorang pelaku berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu (7/1/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB oleh tim gabungan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKI bersama Sat Intelkam Polres OKI, setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan informasi dari masyarakat.
Pelaku berinisial AS alias Oman (20), warga Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Kayuagung, ditangkap di wilayah Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci PASS, satu buah kunci T, satu buah tang besi, satu buah palu besi, serta satu unit outdoor AC yang telah dibongkar.
Kasus ini bermula pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban berinisial MM (43) mendapati blower atau kipas AC miliknya telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui merupakan residivis kasus Curat pada tahun 2021. Bahkan, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di tujuh lokasi kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kayuagung dan sekitarnya.
- BACA JUGA : Wisatawan Berkunjung ke Aceh Hingga November 2025 Capai 18,3 Juta Orang
- BACA JUGA : Dukung SPPG Lingkup Polda Kalteng, Kapolresta dan Ketua Bhayangkari Cabang Kota Palangka Raya Ikuti Zoom Meeting
- BACA JUGA : Heboh! Usai Rapat Paripurna HUT Ogan Ilir ke-22, Oknum Anggota DPRD Dijemput Tim Kejari
Adapun tujuh TKP tersebut meliputi rumah di Kelurahan Cintaraja, Cafe Seroja Kecamatan Cintaraja, RSUD Kayuagung, rumah di Kelurahan Paku, rumah warga keturunan Tionghoa di sekitar pintu tol, kantor di sebelah GOR Perahu Kajang, serta rumah kosong di Kelurahan Paku.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres OKI masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan pelaku dan menegaskan komitmen Polres OKI dalam memberantas tindak kriminal.
“Pelaku telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegas Kapolres.
(Alimusa)




