Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com|
Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan penetapan hakim atas persetujuan Restorative Justice berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun.
Nomor: 1/Pid.B.RJ/2026/PN Sim atas dasar persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap Tersangka Robert Arnando Tampubolon yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Pasal 591 Huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 165 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP. (Kamis,15/1/2026)
KASUS POSISI Perkara bermula pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Rumah Korban di Desa Sirpang Sigodang, Kec. Panei Kab. Simalungun, Heri Surya Darma Bakti Purba (tersangka dalam berkas terpisah) melakukan pencurian atas barang barang milik korban Irma Sari Damanik berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo type A54 warna hitam, 1 (satu) paket skincare merek Skintific, 1 (satu) buah tas ransel merek Eiger, 1 (satu) buah tas slempang merek Eiger, 1 (satu) unit setrika merk Maspion, 1 (satu) lembar KTP dan 1 (satu) lembar kartu BPJS a.n. Irma Sari Damanik, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat , 1 (satu) buah dompet merek Shopee Paris, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) unit laptop merek Lenovo warna hitam beserta charger, 1 (satu) buah cincin emas model merica berat 3,3 gram, 1 (satu) buah cincin emas model lada-lada berat 1 gram, uang tunai
Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah tas make up, 1 (satu) unit music box Bluetooth beserta charger, uang koin ringgit Malaysia sebanyak 112 ringgit dan 1 (satu) buah amplop besar yang berisi uang tunai Rp 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) persembahan sermon majelis gereja GKPS Sirpang Sigodang.
Selanjutnya, sekira pukul 15.00 Wib Heri Surya Darma Bakti Purba
menemui tersangka dan meminta tolong untuk dicarikan orang yang ingin membeli Laptop milik korban Irma Sari Damanik yang telah ia curi. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 Wib Heri Surya Darma Bakti Purba menemui tersangka yang sedang bekerja di Loket angkutan umum PT. Marombu di Pajak Horas Pematang Siantar dan bertanya apakah sudah ada orang yang ingin membeli laptop tersebut, dan tersangka menjawab, bahwa ia tidak ada menanyakan orang yang ingin membeli laptop.
Selanjutnya, Heri Surya Darma Bakti Purba menawarkan 1 (satu) unit laptop merek Lenovo milik korban Irma Sari Damanik kepada tersangka senilai Rp.700.000.-. Kemudian tersangka menanyakan siapa pemilik laptop tersebut dan Heri Surya Darma Bakti Purba menjawab bahwa laptop tersebut milik adiknya yang sudah tidak dipakai lagi.
- BACA JUGA : Pimpinan MUI Palangka Raya Takziyah ke Rumah KH Imuh Lukman di Rakumpit
- BACA JUGA : Lantik 18 Keuchik, Wali Kota Sabang Tekankan Amanah dan Disiplin Pemerintahan Gampong
- BACA JUGA : Presiden Prabowo Ajak TNI-Polri Perkuat Karakter Siswa melalui Program Sekolah Rakyat
Lalu Tersangka meminta Heri Surya Darma Bakti Purba untuk menunggu, sembari Tersangka pergi untuk mengambil uang guna membeli laptop tersebut untuk kebutuhan belajar anaknya. Selanjutnya Tersangka kembali menemui Heri Surya Darma Bakti Purba dan berkata bahwa ia hanya memiliki uang Rp.500.000.- dan menyerahkannya kepada Heri Surya Darma Bakti Purba.
Kemudian Heri Surya Darma Bakti Purba memberikan 1 (satu) unit laptop merek Lenovo milik korban Irma Sari Damanik kepada Tersangka. Bahwa pembelian yang dilakukan oleh tersangka tidak dilengkapi dengan bukti jual beli, serta berdasarkan keterangan korban Irma Sari Damanik
harga leptop tersebut ketika dibelinya senilai Rp.3.800.000.-.
PROSES RESTORATIVE JUSTICE Setelah perkara memasuki Tahap II pada 30 Desember 2025, Kejari Simalungun memfasilitasi proses perdamaian pada tanggal 05 Januari 2026 di Kantor Lurah Kelurahan Tomuan dan dihadiri oleh Tersangka, keluarga Tersangka, Korban serta tokoh masyarakat dan agama. Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban menyatakan telah memaafkan Tersangka.
Pada tanggal 12 Januari 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan:
1. Adanya itikad baik Tersangka untuk meminta maaf kepada korban;
2. Korban telah memaafkan perbuatan tersangka serta tidak akan menuntut proses hukum apabila
perkara ini dihentikan penuntutannya;
3. Apabila perkara dilanjutkan ke proses persidangan akan berdampak buruk pada kehidupan keluarga tersangka karena Tersangka tidak dapat mencari nafkah sebagai tulang punggung
keluarga;
4. Tersangka telah mengembalikan 1 (satu) unit laptop merek Lenovo warna hitam beserta charger milik saksi korban. Setelah melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 1/Pid.B.RJ/2026/PN Sim atas dasar persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,
Kajari Simalungun memberikan 1 buah Laptop kepada anak anak tersangka untuk meperlancar proses belajar.
Kejaksaan Negeri Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip keadilan
restoratif sebagai solusi efektif dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui pendekatan ini, hukum
menjadi lebih humanis dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.~tutup Hadi Munawal Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun
(Ricardo)




