Jakarta – Mitrapolri.com |
Galih Faisal, SH, MH, Ketua Umum DPP PJPM (Perkumpulan Jurnalis Peduli Masyarakat) menyampaikan Apresiasi atas putusan MK serta MPR dalam memutuskan Progresif Perlindungan Para Jurnalis dari Kriminalisasi
Salam informasi.
Dunia pers tanah air menyambut babak baru dalam perlindungan hukum bagi para pemburu berita. Ketua Umum Perkumpulan Jurnalis Peduli Masyarakat (PJPM) secara resmi menyampaikan apresiasi mendalam atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa jurnalis tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas profesinya.
Langkah ini dinilai semakin kokoh dengan adanya harmonisasi aturan melalui keputusan MPR terbaru yang memperkuat posisi kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
Ketua Umum PJPM menekankan bahwa keputusan MK ini adalah ‘angin segar’ bagi kebebasan berekspresi.
Poin Utama: Jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers tidak boleh dikriminalisasi dengan pasal-pasal pidana umum atau UU ITE saat menjalankan fungsi kontrol sosial.
- BACA JUGA : Gerak Cepat Polisi, Pelaku KDRT di Palangka Raya Dibekuk dalam 24 Jam
- BACA JUGA : Dana Bansos Kesra KPM Pandansari Telah Dikembalikan, Media dan LSM Hormati Hasil Klarifikasi
- BACA JUGA : Polres Purbalingga Gelar Sertijab Kasatlantas dan Kapolsek Padamara
Keputusan MK
Menjelaskan bahwa MK memberikan tafsir bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers di Dewan Pers, bukan melalui jalur kepolisian/pidana sebagai langkah utama (ultimum remedium).
Korelasi dengan Keputusan MPR Terbaru
Menghubungkan putusan MK dengan ketetapan MPR terbaru (terkait Haluan Negara atau penguatan HAM) yang memasukkan perlindungan profesi strategis sebagai bagian dari ketahanan demokrasi.
Kebebasan pers kini bukan sekadar mandat UU, melainkan memiliki legitimasi konstitusional yang lebih tinggi melalui penguatan di tingkat MPR.
Harapan Kedepannya
PJPM meminta aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) segera mensosialisasikan putusan ini hingga ke tingkat daerah agar tidak ada lagi jurnalis di lapangan yang terintimidasi oleh ancaman pidana.
Galih Faisal, SH, MH Ketua Umum DPP Perkumpulan Jurnalis Peduli Masyarakat (PJPM) menyatakan, dengan adanya payung hukum yang kian solid dari MK dan MPR ini, diharapkan indeks kemerdekaan pers di Indonesia terus meningkat, sekaligus menjadi pengingat bagi para jurnalis untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap karya yang dihasilkan.
(RH)




