Jakarta – Mitrapolri.com|
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia yang berlokasi di District 8, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026) siang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti terkait rentetan dugaan tindak pidana serius. Kasus ini meliputi penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- BACA JUGA : Lewat Buku, Wakapolri Titipkan Misi Pemberantasan TPPA–PPO pada 5 Calon Atase dan Staf Teknis Polri
- BACA JUGA : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Skala Besar
- BACA JUGA : Jemaat GMIM Modoinding Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sitaro melalui Polda Sulut
Modus operandi yang dilakukan diduga melibatkan penyaluran dana masyarakat melalui proyek fiktif. Pelaku diduga menggunakan data atau informasi dari peminjam (borrower) eksisting untuk menciptakan proyek-proyek yang tidak pernah ada.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488, 486, dan 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), serta Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri.
Selain itu, pihak kepolisian juga menerapkan Pasal 299 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta Pasal 607 ayat (1) KUHP terkait pencatatan laporan palsu atau dokumen yang tidak sah.
Meski demikian, Brigjen Pol. Ade Safri belum merinci daftar barang bukti yang telah disita. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mendalami total kerugian dan aktor-aktor yang terlibat dalam skema pendanaan fiktif tersebut.
(4n5)




