Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Palangka Raya melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap seorang tahanan yang mengalami keluhan sakit sebagai bentuk pemenuhan hak perawatan medis selama masa penahanan.
Pemeriksaan dilakukan di Ruang Dokpol Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya terhadap tahanan Unit Jatanras perkara penganiayaan inisial Ji, dengan pengawalan Aiptu Dwi Handoyo dan Aiptu Sapto Aristyo Wisnu.
Kasattahti Polresta Palangka Raya Kompol Erwin Apriadi menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari tanggung jawab pengawasan dan pelayanan terhadap para tahanan.
- BACA JUGA : Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi Gelar Buka Puasa bersama Kapolres Kampar Usai Salurkan 2.000 Paket Bantuan
- BACA JUGA : Warga Mendesak Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Penjual Obat Keras Golongan G di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Garut Kota
- BACA JUGA : Polri Tegaskan Komitmen Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejaksaan
“Kami memastikan setiap tahanan yang mengalami gangguan kesehatan mendapatkan penanganan medis sesuai prosedur, sehingga hak-haknya tetap terpenuhi selama dalam masa penahanan,” jelasnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dilakukan perawatan berupa pembersihan luka jahitan.
Luka bekas jahitan di bagian punggung dilaporkan telah mengering, sementara luka jahitan di siku kanan mulai membaik dan tidak lagi memerlukan perban.
Setelah mendapatkan penanganan medis, tahanan diperbolehkan menjalani rawat jalan dan diberikan obat-obatan sesuai anjuran dokter.
Melalui langkah tersebut, Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas, termasuk memastikan kondisi kesehatan para tahanan tetap terpantau dengan baik.
(4n5)




