Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com|
Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau PAM Tirtalihou Kabupaten Simalungun kembali mencuat ke publik. Sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Simalungun agar segera mengusut dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan Direktur Utama PAM Tirtalihou dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
Sorotan terhadap manajemen PDAM Simalungun tersebut juga diperkuat dengan keluhan para pegawai yang telah memasuki masa pensiun. Mereka mengaku hingga saat ini belum menerima hak gaji pensiun yang seharusnya dibayarkan oleh pihak perusahaan daerah tersebut.
Salah seorang pensiunan PDAM Simalungun berinisial GL mengungkapkan bahwa dirinya telah delapan bulan pensiun, namun hingga kini gaji pensiun yang menjadi haknya belum juga dibayarkan. Padahal, seluruh berkas administrasi yang diminta telah diserahkan kepada Badan Pengawas PDAM Simalungun.
“Saya sudah pensiun delapan bulan, tapi sampai sekarang gaji pensiun belum dibayarkan. Semua berkas sudah kami serahkan ke Badan Pengawas PDAM Simalungun, namun belum ada kejelasan,” ujar GL kepada awak media.
Menurut GL, keterlambatan pembayaran hak pensiun tersebut sangat memberatkan para pensiunan yang kini tidak lagi memiliki penghasilan tetap. Ia berharap pihak manajemen PDAM Simalungun segera memberikan kejelasan terkait pembayaran hak pensiun tersebut.
- BACA JUGA : Sempat Hanyut Selama 3 Hari, Jasad Bocah 10 Tahun Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia
- BACA JUGA : Pangdam I/Bukit Barisan Pimpin Upacara Penutupan TMMD Ke-127, Kodim 0207/Simalungun
- BACA JUGA : Bupati Nagan Raya Tunjuk Hizbulwatan Plt Sekda Nagan Raya
Di sisi lain, mencuatnya dugaan korupsi yang menyeret nama Direktur Utama PAM Tirtalihou dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp7 miliar turut menimbulkan perhatian publik. Masyarakat menilai aparat penegak hukum perlu segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, apabila ditemukan unsur penggelapan atau penyalahgunaan jabatan terkait hak pegawai, maka dapat pula dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang memiliki ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Oleh karena itu, masyarakat berharap Kejaksaan Simalungun segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional agar persoalan ini menjadi terang serta hak para pensiunan PDAM dapat segera dipenuhi.
(Ricardo)




