Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com
Geuchik Lamtemen Timur Riazil sedang menyaksikan proses penyegelan rumah kos yang melakukan pelanggaran syariat Islam di Jl. Babulrahmah lorong muslimin, Dusun Teratai Minggu (13/02/2022) pagi.
“Langkah penyegelan rumah kos kosan ini harus kami lakukan, karna ini sudah menjadi komitmen kesepakatan kita bersama seluruh warga Gampong.”
Geuchik Lamtemen Timur Riazil, S.Sos, bersama perangkat desa setempat menyegel rumah kos kosan yang terdiri dari 13 kamar di jalan Babul Rahmah lorong, muslimin dusun teratai, Minggu (13/2/2022).
Tindakan penyegelan itu dilakukan setelah satu dari 13 kamar kos di rumah milik warga setempat yang di sewakan bagi pria lajang tersebut ketahuan “memasok” seorang perempuan pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03:00 WIB.
“Langkah penyegelan rumah kos kosan ini harus kami lakukan karena udah menjadi kesepakatan bersama warga gampong bila ada pelanggaran syariat.”
- BACA JUGA : Polsek Jatiwangi Laksanakan Patroli Cerdik, Himbau Warga Patuhi Prokes Ditengah Pandemi
- BACA JUGA : Zoom Meeting, Kapolres Majalengka Resmi Buka Pelaksanaan RAT Primkoppol Polres Majalengka
- BACA JUGA : Truck Nekat Bawa Muatan Berlebih, Sat Lantas Polres Aceh Utara Berikan Tindakan Tegas
“Insyaallah syariat akan saya tegakkan siapa saja yang melakukan pelanggaran syariah”, tutur Riazil.
Menurut nya operasi pengerebekaan dipimpin oleh kepala dusun (Kadus) teratai
dan ketua pemuda dusun Suherman bersama warga setempat.
Geuchik Lamtemen Timur ini menegaskan, penggrebekan di lakukan sekitar pukul 05:30 WIB pemilik kos kosan melihat langsung perempuan berinisial WU (22) asal Aceh Tengah berada dalam kamar kos NS (24) pria asal Medan menyewa kos-kosan tersebut.
“Ketika pintu digedor, NS baru membuka pintu 15 menit kemudian. Pengakuana keduanya, mereka sudah melakukan layak nya hubungan suami istri”, tereng Riazil.
“Kedepannya kami harap, pemilik rumah berada dalam kompleks kos yg di sewakan,karena kejadian ini sudah sering terjadi”, ungkap nya.
“Jadi kalau ada terulang lagi kejadian serupa kami tidak segan segan memberikan sanksi kepada pemilik rumah dan si penyewa”, pungkas geuchik Riazil.
Liputan : M. TAHAN