Ogan Ilir, Sumsel – Mitrapolri.com |
Musibah kebakaran menghanguskan satu unit rumah panggung milik warga di Desa Sungai Pinang 2, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan keterangan warga setempat, saat kejadian rumah tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ada penghuni di dalamnya. Lokasi kebakaran berada tidak jauh dari simpang tikungan Jembatan JOT Desa Sungai Pinang 2, atau sekitar area Rumah Makan Uju E.
Api dengan cepat membesar dan menghanguskan bangunan karena sebagian besar material rumah terbuat dari kayu. Akibatnya, rumah tersebut nyaris rata dengan tanah dalam waktu singkat.
- BACA JUGA : Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 22 Paket Narkotika
- BACA JUGA : Jelang Operasi Patuh 2026, Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Sasaran Prioritas Pelanggaran
- BACA JUGA : Polres Samosir Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Enam Tersangka Diamankan
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, pemilik rumah diperkirakan mengalami kerugian materi hingga ratusan juta rupiah.
Menurut informasi awal yang dihimpun, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting arus listrik. Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Tim Kepolisian dari Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si, segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan, pengamanan, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendataan dan penyelidikan terkait penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut.
(MOH.SANGKUT)




