Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Dalam kurun dua minggu terakhir beberapa polsek yang ada di Jajaran Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus dengan penangkapan sebanyak 48 tersangka. Salah satu nya adalah pelaku penjambretan tas milik seorang Dokter di Jalan wahid Hasyim, diketahui salah satu diantara para pelaku ditembak petugas lantaran melakukan perlawanan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat konfirmasi pers di halaman Polrestabes Medan mengatakan pihaknya telah mengungkap sebanyak 33 kasus.
“Pihak Polsek yang ada di jajaran Polrestabes Medan dan Satreskrim telah berhasil menangkap 48 pelaku dalam waktu dua minggu ini,” katanya, Jumat (18/2/22).
Untuk kasus yang diungkap, terang Valentino, yakni curas sebanyak 5 kasus, Jambret 1 kasus, pembegalan sebanyak 3 kasus, untuk pencurian dan pemberatan rumah ada 15 kasus serta ruko ada 9 kasus dan terakhir curanmor roda dua ada 4 kasus dan roda empat ada 1 kasus.
“Pengungkapan ini semua berkat kerja sama dari Satreskrim polrestabes medan dan polsek jajaran Polrestabes Medan sera dukungan dari masyarakat,” terangnya.
- BACA JUGA : Kapolres Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Danrem 022/Pantai Timur
- BACA JUGA : Kapolres Aceh Utara Sambut Kedatangan Pangdam IM di Waduk Krueng Kereuto
- BACA JUGA : Acara Pisah Sambut Danrem 022/Pantai Timur
Jelas Valentino, terkait kasus penjambretan tas di Jalan Wahid Hasyim Medan Baru dengan korban berinisial RN yang terjadi pada tanggal 21 Januari kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim dari Satreskrim Polrestabes Medan mengungkapkan pelakunya berjumlah 5 orang, diantara nya 4 sebagai pelaku dilapangan dan satu lagi sebagai penadah,” jelasnya.
“Untuk inisial pelaku masing-masing adalah Mra, F, A dan DS untuk pelaku lainnya berinisial A masih ditahan di Polsek Sunggal dengan kasus yang sama,” imbuhnya.
Kejadian itu sambung Valentino, Dimana korban yang baru keluar dari kendaraan tiba tiba pelaku yang berjumlah dua orang datang dengan menggunakan sepeda motor langsung merampas tas milik korban.
“Selanjutnya Pada Rabu (16/2/22) lalu petugas melakukan pengembangan kasus tersebut, salah satu terduga pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas dan terukur oleh pelaku yang berinisial MRA dan F,” ungkapnya.
“Ternyata pelaku itu adalah residivis yang selama ini sangat meresahkan masyarakat, untuk pelaku MRA sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 18 kali dengan modus yang sama menjambret,” tambahnya.
Sementara untuk penadah nya berinisial DS tegas Valentino menyampaikan sudah 20 kali menerima barang hasil curian dari para pelaku. Kendati demikian pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Liputan : RIZAL