Kotim, Kalteng – Mitrapolri.com |
Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku yang diamankan berinisial GJP, 26 tahun, karyawan swasta yang bekerja sebagai sales di PT. Puji Surya Indah.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo menyampaikan bahwa Peristiwa bermula pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Branch Manager/Kepala Depo PT. Puji Surya Indah memerintahkan pelaku untuk melakukan penagihan nota yang telah jatuh tempo ke beberapa toko konsumen perusahaan di wilayah Ketapang.
- BACA JUGA : Pemkab Nagan Raya Tuntaskan 100 Persen Penyaluran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026
- BACA JUGA : Kapolda Kalteng Dukung Pemuda Ansor Jadi Garda Terdepan Pencegahan Karhutla
- BACA JUGA : Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmikan Pasar Hewan Jonggol, Ikon Baru Bogor Timur Siap Dongkrak Perekonomian Peternak
Seharusnya uang hasil tagihan disetorkan kepada Bendahara PT. Puji Surya Indah paling lambat sore hari pukul 16.00 WIB. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pelaku tidak menyetorkan uang tersebut, saat dihubungi oleh pihak PT. Puji Surya Indah pelaku tidak dapat dihubungi. Setelah dilakukan pengecekan, total uang yang tidak disetorkan sebesar Rp87.323.904,- atau delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus empat rupiah, merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang pada Kamis, 30 Juli 2026 untuk diproses lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 lembar Nota Penjualan PT. Puji Surya Indah, 1 lembar daftar nota tagihan PT. Puji Surya Indah, 1 unit Handphone Merk Redmi Note 9 warna ungu milik pelaku
Pelaku saat ini telah diamankan dan dikenakan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(4n5)




