Mitra Polri
Minggu, Agustus 23, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Index Hukum
H. Sinano Esha – Pemerhati Hukum

H. Sinano Esha – Pemerhati Hukum

Jangan Tumpul Karena Beken, MIO Kekeh Jerat Hotman Paris

by mitrapolri.com
23 Agustus 2026 | 16:31 WIB
in Hukum

Oleh H. Sinano Esha – Pemerhati Hukum

Media Independen Online (MIO) Indonesia menunjukkan sikap berbeda. Ketika Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memilih berdamai dan mencabut laporan, MIO justru kekeh. Organisasi wartawan online ini tetap mendesak Hotman Paris Hutapea diproses hukum atas makian “Luh Kagak Punya Otak” kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung Kejagung, 17 Juli 2026.

Dalam surat tertanggal 18 Agustus 2026 kepada Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, MIO menegaskan tidak ada kata damai. Bagi MIO, makian itu bukan persoalan pribadi. Ini adalah penghinaan terhadap kehormatan dan pencemaran nama baik profesi jurnalis.

Karena itu MIO menjerat Hotman Paris dengan Pasal 433, 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Baru. Laporan dengan nomor LP B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juli 2026 itu dinilai wajib ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

Inti desakan MIO sederhana: segera lakukan penyelidikan atau penyidikan, dan terbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP. Sudah lebih dari satu bulan sejak laporan masuk, belum ada kejelasan dari Polda Metro Jaya.

MIO juga mengingatkan agar penyidik berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan No 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. Yakni bertindak profesional, proporsional, objektif, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh laporan masyarakat.

  • BACA JUGA : Simpan Sabu Dibungkus Kaos Kaki, Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar di Huta Rakyat

  • BACA JUGA : Curanmor di Jalan Rawa Belut Terungkap, Dua Pria Diamankan Jatanras Polresta Palangka Raya

  • BACA JUGA : TTI : Ultimatum Forkopimda Aceh Terkait Tambang Ilegal Hanya Gertakan Kosong

Ribuan anggota MIO di seluruh Indonesia berharap besar. Jangan sampai hukum menjadi tumpul hanya karena yang dilaporkan adalah pengacara beken.

Yang memprihatinkan, para jurnalis yang hadir dan secara langsung mendengar makian “Luh Kagak Punya Otak”, “Tanya Sama Kakek Luh”, dan “Pengecut Gak Berani Tanya Mabes Polri” justru memilih bungkam. Tidak ada satupun yang mengambil langkah hukum.

ADVERTISEMENT

Sikap pasrah itu disesalkan banyak pihak. Apalagi ketika persoalan diambil alih PWI lalu berujung damai, seolah penghinaan terhadap profesi bisa menguap begitu saja.

Perlu dicatat, hak untuk melapor bukan hanya milik wartawan yang disapa langsung. Makian “tidak punya otak” bersifat umum dan ditujukan kepada seluruh jurnalis yang hadir. Karena itu, siapapun yang hadir berhak melapor.

Diharapkan para jurnalis yang hadir mendukung penuh langkah MIO agar preseden buruk ini tidak terulang. Jika perlu, datangi Polda Metro Jaya dan tanyakan langsung kelanjutan proses laporan yang sudah satu bulan mengendap.

Soal kekhawatiran asas ne bis in idem, dalil itu tidak tepat disematkan di sini. Berdasarkan Pasal 76 KUHP dan Pasal 1917 KUHPerdata, asas ne bis in idem hanya berlaku jika perkara dengan objek, materi, dan pihak yang sama telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde.

Selama perkara masih dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau belum ada vonis, penegak hukum tetap berwenang memprosesnya. Perdamaian PWI dengan Hotman Paris tidak otomatis menggugurkan laporan MIO.

Hukum harus ditegakkan. Profesi jurnalis harus dilindungi. Dan tidak boleh ada yang kebal hukum, siapapun dia.

(4n5)

ADVERTISEMENT
Share1SendShare

Berita Terkait

Ilustrasi Hak Angket DPR
Hukum

Pengajuan Hak Angket, Kekhawatiran Serius Integritas Proses Demokrasi 2024

3 Juni 2024 | 21:39 WIB

Opini : Putri Solideo Sinaga | Berbagai temuan terkait adanya tindak kecurangan pada masa kampanye pemilu serentak 2024 menimbulkan banyak...

Read more
Dipimpin oleh Kalapas Pematangsiantar, M. Pithra Jaya Saragih serta diikuti oleh jajaran Kamtib serta Personil Keamanan lapas Pematangsiantar dilaksanakan kegiatan perawatan dan pemeliharaan terhadap senjata yang dimiliki Lapas Pematangsiantar.
Hukum

Siaga Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Pastikan Setiap Senjata Dalam Kondisi Baik

14 Desember 2023 | 20:15 WIB

Siantar, Sumut - Mitrapolri.com Kondisi aman dan tertib di Lapas dan Rutan merupakan salah satu faktor utama dalam menunjang keberhasilan...

Read more
Hukum

Ketua DPD JPKP OKI Nilai Debat Anies Baswedan Ungguli Prabowo dan Ganjar

13 Desember 2023 | 09:36 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com Pasangan calon Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dinilai lebih menguasai materi dalam Debat Capres 2024 Perdana...

Read more
Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Padang Lawas digeruduk massa, meminta Majelis hakim berikan atensi perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Puluhan massa tersebut diketahui terdiri dari DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumatera Utara.
Hukum

Hakim PN Sibuhuan Diduga Berikan Perlakuan Spesial Terhadap Terdakwa KDRT, PBB Sumut Aksi Damai

8 Desember 2023 | 06:48 WIB

Medan, Sumut - Mitrapolri.com Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Padang Lawas digeruduk massa, meminta Majelis hakim berikan atensi perkara Kekerasan Dalam...

Read more

Berita Terkini

Jawa Barat

Karnaval Budaya Semarakkan HUT RI ke-81 di Desa Nagrak

23 Agustus 2026 | 16:38 WIB
Hukum

Jangan Tumpul Karena Beken, MIO Kekeh Jerat Hotman Paris

23 Agustus 2026 | 16:31 WIB
Sumatera Utara

Simpan Sabu Dibungkus Kaos Kaki, Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar di Huta Rakyat

23 Agustus 2026 | 16:25 WIB
Kalimantan Tengah

Curanmor di Jalan Rawa Belut Terungkap, Dua Pria Diamankan Jatanras Polresta Palangka Raya

23 Agustus 2026 | 16:05 WIB
Aceh

TTI : Ultimatum Forkopimda Aceh Terkait Tambang Ilegal Hanya Gertakan Kosong

23 Agustus 2026 | 14:48 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Sambut Kunker Wakapolri dan KASAD, Cek Penanganan Karhutla di Kalteng

23 Agustus 2026 | 08:10 WIB
Sumatera Selatan

Pastikan Keamanan Wilayah, Kaopsda Aman Nusa II Sambangi Pos Pantau di Ogan Ilir

23 Agustus 2026 | 08:06 WIB
Jawa Barat

Pendaftaran MUKAB IX KADIN Kabupaten Bogor Resmi Ditutup, Tiga Bakal Calon Ketua dan 585 Peserta Siap Menuju Pemilihan

23 Agustus 2026 | 07:59 WIB
Kalimantan Tengah

Respon Cepat Ditsamapta Polda Kalteng, Padamkan Karhutla Dekat Permukiman

23 Agustus 2026 | 06:55 WIB
Kalimantan Tengah

Dua Pelaku Pembakar Lahan di Palangka Raya Berhasil diamankan Polda Kalteng, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

23 Agustus 2026 | 06:42 WIB
Sumatera Selatan

Kapolsek Tanjung Raja dan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Hadiri Lomba Perahu Bidar Tradisional Piala Gubernur Sumsel

23 Agustus 2026 | 06:38 WIB
Jawa Barat

Pendaftaran Mukab 1X Kadin Kabupaten Bogor Resmi Ditutup, 3 Bakal Calon dan 585 Peserta Siap Maju

23 Agustus 2026 | 06:34 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini