Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com |
Terbongkarnya aksi penggelapan gaji karyawan senilai ratusan juta rupiah yang diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis sehingga telah merugikan PTPN IV PalmCo khususnya Regional 2 yang sudah berlangsung tahunan pada juli 2026, hingga kini pihak managemen kebun maupun kantor pusat PTPN 4 Regional 2 belum mengambil langkah tegas terhadap pelaku dengan melaporkan atas dugaan peristiwa pidana berupa penggelapan ke pihak berwajib.
Tidak adanya tindakan tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana di lingkungan managemen, patut diduga adanya upaya menjaga dan atau melindungi pelaku utama dan juga rekan rekan pelaku dimana dalam perbuatan pelanggarannya diduga pelaku tidak berlaku sendiri melainkan melibatkan karyawan pelaksana dan karyawan pimpinan sehingga perbuatan penggelapan ini dilakukan secara terstruktur dan hingga bertahun tidak diketahui menunjukkan dilakukan dengan perencanaan yang matang secara sistematis.
Terbongkarnya aksi penggelapan gaji karyawan pelaksana senilai ratusan juta rupiah ini berawal dari temuan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) TOPAN-RI Jakarta yang komandoi oleh ketua team investigasi Simon Nainggolan.
Manurut keterangan Simon Nainggolan, berawal anggotanya menginformasikan kepadanya pada Juli 2026 bahwa adanya dugaan tindak pidana penggelapan atas anggaran gaji karyawan pelaksana di managemen kebun Tinjowan PTPN IV PalmCo Regional 2.
- BACA JUGA : PTPN IV REG II Selamat dari Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Temuan DPP TOPAN-RI Atas Perbuatan Curang Vendor Pengadaan Alloy Stik Terbukti
- BACA JUGA : BUMN Merugi, Kontraktor Lokal Menonton: Siapa Sebenarnya Menikmati Proyek Raksasa Rehab-Rekon Aceh?
- BACA JUGA : Awali 2026, Produksi Kebun Sei Kopas PTPN 4 Regional 2 Tembus 120,80% Diatas RKAP
Selanjutnya atas informasi itu, Simon Nainggolan membentuk team untuk lakukan investigasi. Dari hasil investigasi, didapat temuan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan atas gaji karyawan yang dilakukan pelaku dengan bantuan mandor dan Askep (Asisten Kepala) yang berlangsung selama tahunan dan terindikasi merugikan PTPN IV PalmCo ratusan juta rupiah.
Atas temuan ini, pada pertengahan Juli 2026, Simon Nainggolan sudah menjelaskan kepada pihak managemen Kebun Tinjowan dan meminta agar pelaku dan rekan-rekan nya yang turut serta berperan dalam aksi penggelapan dimaksud dilaporkan kepada pihak berwajib agar diproses hukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Simon Nainggolan menjelaskan, bahwa Agustus 2026 beliau telah mempertanyakan (konfirmasi) kepada Manager Kebun Tinjowan Sihol Silitonga via pesan singkat whatsApp terkait tindakan lanjut atas temuan penggelapan gaji karyawan pelaksana dimaksud. Tetapi sang manager enggan menanggapi dan memilih untuk tidak menjawab konfirmasi.
“Hingga saat ini, kita dapat informasi bahwa belum ada pelaku dan rekan rekannya dilapor ke pihak berwajib dan diproses hukum. Hal ini meng-indikasikan bahwa adanya upaya melindungi pelaku dan rekan rekannya”, kata Simon.
Hingga berita ini diterbitkan, Manager PTPN 4 Regional 2 Kebun Tinjowan belum menjawab konfirmasi media.
(Red/tim)





