Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Transparansi Tender Indonesia (TTI) melaporkan indikasi red flag pada dua paket pengadaan sarana Interactive Board Meeting dan Plaud Pad di lingkungan Kejaksaan Agung RI kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). TTI meminta pemeriksaan terhadap penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), proses pemilihan penyedia, serta kewajaran harga barang.
Berdasarkan tangkapan layar informasi tender yang ditelaah, kedua paket tersebut mencantumkan PT Surya Muara Emas sebagai pemenang, dengan total harga penawaran terkoreksi mencapai Rp291.228.219.150. Angka tersebut merupakan nilai penawaran pada tab pemenang, sehingga belum dapat dipastikan sebagai nilai kontrak final.
Paket pertama, “Sarana Interactive Board Meeting dan Plaud Pad untuk Ekspos Perkara Tindak Pidana Khusus”, memiliki pagu Rp135 miliar dan HPS Rp134.999.716.038. Harga penawaran terkoreksi pemenang sebesar Rp134.890.552.200, hanya lebih rendah Rp109.163.838 atau sekitar 0,081 persen dari HPS.
Paket kedua, “Sarana Interactive Board Meeting dan Plaud Pad untuk Kegiatan Advocaat Generaal”, memiliki pagu Rp156.467.928.000 dan HPS Rp156.464.137.797. Harga penawaran terkoreksi sebesar Rp156.337.666.950, dengan selisih Rp126.470.847 atau sekitar 0,081 persen di bawah HPS.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, meminta Jamwas mendalami kemiripan persentase selisih penawaran kedua paket, kesamaan penyedia pemenang, dan dasar pembentukan harga.
“Dua paket dengan nilai besar dimenangkan perusahaan yang sama, sementara selisih penawarannya terhadap HPS sama-sama sekitar 0,081 persen. Pola ini perlu diuji melalui dokumen pengadaan dan pembanding harga yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian usulan pernyataan Nasruddin Bahar.
TTI menyoroti bahwa tangkapan layar tersebut belum memperlihatkan jumlah unit, merek, model, spesifikasi teknis, harga satuan, maupun cakupan layanan pendukung. Karena itu, kewajaran nilai pengadaan belum dapat dinilai hanya dari nama paket dan nilai penawaran.
Dalam pemeriksaan, TTI meminta Jamwas menelaah dasar kebutuhan dan volume barang, sumber data penyusunan HPS, jumlah peserta serta alasan pengguguran, rincian harga satuan, kontrak, dan bukti penerimaan barang. Perbandingan kedua paket juga diperlukan untuk memastikan pembagian kebutuhan dan lokasi penerimaannya jelas serta tidak terjadi tumpang tindih.
TTI menegaskan bahwa selisih penawaran yang sangat kecil dan kesamaan pemenang merupakan indikator awal untuk pemeriksaan, bukan bukti adanya korupsi, persekongkolan, atau kerugian negara. Kesimpulan harus didasarkan pada verifikasi dokumen, klarifikasi pihak terkait, dan pemeriksaan pelaksanaan pengadaan.
(Bukhari)




