Mitra Polri
Sabtu, Oktober 24, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan seorang laki-laki berinisial U.T. yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin (illegal mining) di Desa Tuwi Meulesong,

Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan seorang laki-laki berinisial U.T. yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin (illegal mining) di Desa Tuwi Meulesong,

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal, Sejumlah Barang Bukti Disita

by mitrapolri.com
24 Oktober 2026 | 08:10 WIB
in Aceh

Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com|

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan seorang laki-laki berinisial U.T. yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin (illegal mining) di Desa Tuwi Meulesong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Terduga diamankan pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 12 Oktober 2026, ketika tim gabungan Satreskrim Polres Nagan Raya bersama Tim Intel Kodim Nagan Raya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H kemudian menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 23.00 WIB. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

Barang-barang yang ditemukan antara lain dua unit gubuk, satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi berwarna oranye, satu unit alat penyaring emas (asbuk), satu unit timbangan digital, dua buah indang atau alat pemisah emas, satu buah wajan berukuran kecil, tiga buah ambal penyaring emas, serta satu unit mesin penyedot air merek Tianli.

Selanjutnya, pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas membawa excavator beserta barang bukti lainnya ke Polres Nagan Raya dengan didampingi Kepala Desa Tuwi Meulesong.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, alat berat tersebut diduga telah digunakan untuk aktivitas pertambangan sejak Juli 2026. Penyidik juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan U.T. sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang membiayai kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada yang bersangkutan. Namun, kedua panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik memperoleh petunjuk mengenai dugaan keterlibatan yang bersangkutan.

Pada Jumat, 23 Oktober 2026, U.T. akhirnya datang ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya dan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam laporan perkara.

Adapun barang bukti yang telah diamankan meliputi satu unit excavator merek Hitachi berwarna oranye, dua buah indang, satu unit timbangan digital, tiga set ambal penyaring emas yang terpasang pada asbuk, serta satu buah wajan berukuran kecil.

Kapolres nagan raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H.,melalui Kasat Reskrim Polres nagan raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H terus melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Penyidikan dilakukan guna mengungkap secara jelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

(Haliza Meisarah,SH)

Share1SendShare

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto
Aceh

TTI Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Pejabat Eksekutif dan Legislatif Aceh Segera Tes Urine

23 Oktober 2026 | 11:48 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendukung penuh sikap tegas Kapolri dalam memberantas narkoba. Dukungan tersebut harus...

Read more
Alokasi yang diumumkan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh periode 2026–2028 mencapai Rp58,97 triliun.
Aceh

TTI Pertanyakan Keterbukaan Dana Rehab Rekon Aceh Rp58,97 Triliun, Minta Mendagri Buka Rincian Anggaran

23 Oktober 2026 | 07:54 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Menteri Dalam Negeri membuka rincian pengelolaan anggaran rehabilitasi dan...

Read more
sedikitnya lima orang telah menghubunginya untuk meminta konfirmasi mengenai nomor 085185177071, yang disebut digunakan oleh pihak yang mengaku sebagai dirinya.
Aceh

TTI Minta Oknum yang Diduga Mencatut Nama Nasruddin Bahar untuk Memeras Segera Berhenti

20 Oktober 2026 | 15:24 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyesalkan adanya laporan mengenai oknum yang diduga mengatasnamakan Koordinator TTI, Nasruddin...

Read more
satu unit mobil truck tangki berwarna biru merek Hino dengan nomor polisi BK 8460 EG yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi pemerintah sebanyak 5.000 liter ( 5 Ton) .
Aceh

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Truck Tangki 5.000 Liter BBM Solar Subsidi di Kuala Pesisir

20 Oktober 2026 | 14:44 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan satu unit mobil truck tangki berwarna...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal, Sejumlah Barang Bukti Disita

24 Oktober 2026 | 08:10 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Sabangau Berbagi Semangat bersama Anak Panti Asuhan Ayah Bunda

24 Oktober 2026 | 08:06 WIB
Sumatera Utara

Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-75, Kapolres Samosir Terima Penghargaan dari PMI

24 Oktober 2026 | 08:02 WIB
Jawa Barat

Pemdes Cikutamahi Implementasikan BKK Akselerasi Pembangunan Pedesaan Rp220.975.000 Peningkatan Jalan Kp Tegal Peundeuy

24 Oktober 2026 | 07:58 WIB
Kalimantan Tengah

Sabu 10,18 Gram Dibalut Tisu di Kantong Celana, RW Dibekuk Satresnarkoba Polres Kotim 

24 Oktober 2026 | 07:46 WIB
Kalimantan Tengah

Satnarkoba Polres Kotim Berhasil Mengamankan Pengedar Sabu di Jln Ir. Haji Juanda Sampit

24 Oktober 2026 | 07:42 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Kemitraan dengan Pemerintah Daerah, Ditbinmas Polda Kalteng Audiensi bersama Bupati Seruyan

24 Oktober 2026 | 07:37 WIB
Kalimantan Tengah

Awali Tugas Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Gelar Apel Kesiapan di Kantor Gubernur Kalteng 

24 Oktober 2026 | 07:32 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Dukung Lestarikan Lingkungan melalui Gerakan Green Policing 

24 Oktober 2026 | 07:28 WIB
Kalimantan Tengah

Pulihkan Lahan Bekas Terbakar, Polda Kalteng Wujudkan Green Policing dengan Tanam 500 Bibit Pohon Belangiran

24 Oktober 2026 | 07:25 WIB
Sumatera Utara

Joint Operation Ungkap 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri Apresiasi Kapolda dan Jajaran

23 Oktober 2026 | 22:26 WIB
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Tanam 40 Bibit Pohon dalam Kegiatan Green Policing, Wujudkan Ruang Publik Hijau dan Bersih

23 Oktober 2026 | 22:18 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini