Tasikmalaya, Jabar – Mitrapolri.com
Terkait tanah pemakaman umum yang berkaitan dengan tanah wakaf, di wilayah Kp Suka Sukur/Belewo, kelurahan Kersanegara, Kecamatan Cibereum Kota Tasikmalaya, di warnai opini publik, sengketa tanah wakaf pemakaman umum masyarakat, (TPU) di senyalir belum terselesaikan,yang notabene bangunan bangunan berdiri di atas lahan tanah wakaf yang saat ini.
Menjadi sengketa, pasal nya sejauh ini permasalahan sengketa tanah wakaf diduga banyak nya keterlibatan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, yang di duga telah merubah hak atas dasar kepemilikan tanah wakaf tersebut, serta pengalih fungsian tanah wakaf untuk pemakaman umum menjadi fasilitas umum perkantoran, yang salah satunya, kantor kelurahan kersanegara, puskesmas, kantor dinas indag Provinsi Jawa Barat dan Jalan Masudi.
Melihat fakta dan kenyataanya, jelas sudah. Tanah yang dulu pemberian perorangan dari tokoh masyarakat setempat yang berinisial, M. HDR (alm) kepada M. OP (alm) utuk di jadikan lahan atau tempat pemakaman umum masyarakat, namun begitu di sayangkan keadaan dan kondisi makam situasi seperti ini.
- BACA JUGA : Polisi Meringkus AM alias Kicot dan CM, Pengangguran Pengedar Narkotika Jenis Sabu
- BACA JUGA : Peringati Isra Miraj 1443 H, Lapas Cilegon Ajak Warga Binaan Tingkatkan Taat Demi Meraih Iman dan Taqwa kepada Allah SWT
- BACA JUGA : Wabup Aceh Utara Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushalla Dayah Glee Madat
Dimanfaatkan ulah oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, di jadikan ajang bisnis untuk kepentingan pribadi dan golongan, garis besarnya sengketa tanah wakaf gunung kalong menjadi sengketa antara pihak pemerintah terkait kota tasikmalaya dengan pihak masyarakat, adapun permasalahan terkait sengketa tanah wakaf dapat di selesaikan dengan catatan pihak terkait pemerintah kota tasikmalaya ada itikad baik dalam hal ganti rugi lahan kata lain bertanggung jawab. Adapun hal terkait dapat di kategorikan ada unsur penyerobotan tanah, pengalih fungsikan hak ke pemilikan, pengalih fungsikan hak guna pakai serta pemalsuan data negara, kepada pihak unsur penegak hukum, yang melibatkan, pihak Polri, Kejaksaan, BPK, KPK serta pihak unsur penegak hukum lain nya.
Agar supaya usut tuntas, agar ada efek jera, bagi oknum oknum yang sengaja melakukan sikap yang tidak manusiawi dan beradab ini, ada pun gambaran kotor luas tanah wakaf yang jadi sengketa 1472 bata, cara pengelolaan tanah wakaf tersebut 95% di jadikan tanah pemakaman dan 10% di pakai tanah garapan masyarakat setempat di sektor pertanian.
Liputan : DEDY MULYADI