OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Kasatreskrim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto, saat menggelar press release pengungkapan kasus pengeroyokan mantan Kades Pantai, Kecamatan SP Padang, Selasa (08/03).
Satreskrim Polres OKI bekerja sama dengan Polsek Air Sugihan berhasil mengamankan empat tersangka pengeroyokan terhadap, Bambang MZ, mantan Kades Pantai, Kecamatan SP Padang. Insiden itu menyebabkan korban tewas.
Dimana keempat pelaku yang dimaksud berasal dari luar Provinsi Sumatera Selatan dan bekerja sebagai pelaut di Kapal TUG Boat Mega Daya.
Mereka diantaranya, Doli Charles Hutahaean (27), Masinis Kapal TUG Boat Mega Daya 9, asal Kelurahan Sudirejo, Kota Meden Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, Khaedar (28), ABK Kapal TUG Boat Mega Daya 17, asal Desa Kalu-Kaluku, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
Lalu, Fajri Zulkarnain (27), ABK Kapal TUG Boat Mega Daya 51, asal Desa Pammesakang, Kecamatan Bua, Kabupaten Lawu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, Suparto (29), ABK Kapal TUG Boat Mega Daya 51, asal Desa Batang Kaluku, Kecamatan Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
- BACA JUGA : Warga Komplek Palm Agung Kelurahan Kutaraya OKI Antusias Sambut Isra Miraj 1443 H
- BACA JUGA : Sungguh Malang Nasib yang Dialami NA (16), Siswi di Salah Satu SMA Negeri di Kota Prabumulih
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel bersama Kasad dan Forkompimda Sumsel Hadiri Peresmian Gedung C Makodam II/ Sriwijaya
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kasatreskrim, AKP Sapta Eka Yanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada, Minggu (06/03) sekitar pukul 01.57 WIB dini hari di Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan.
“Kejadian bermula saat para pelaku dan korban nongkrong di warung kopi, kemudian terjadi keributan disana. Kejadian tidak berlangsung terlalu lama, dimana ada cekcok sehingga memicu keributan,” ungkapnya saat press release di Mapolres OKI didampingi Kasi Humas, AKP Ganda Manik dan Kapolsek Air Sugihan, Ipda Rio SH MH, Selasa (08/03).
Kemudian sekitar pukul 02.20 WIB, aparat Polsek Air Sugihan mendapatkan informasi bahwa ada keributan di warung kopi tersebut. Lalu, sekitar 1,5 jam Tim Polsek menuju TKP dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Kita melakukan penyelidik dan pengembangan, hingga didapatkanlah dua tersangka pada lokasi kejadian, lebih kurang 2 jam setengah. Setelah itu, sekitar pukul 05.30 WIB, tim kita melakukan rekonstruksi olah TKP, kemudian mengembang lagi hingga kembali mendapatkan dua tersangka,” ujarnya.
Masih kata AKP Sapta, keempat pelaku yang didapatkan tidak lebih dari 4 jam setelah kejadian. Dimana hal itu merupakan pengungkapan yang sangat cepat dan perlu diapresiasi.
“Para tersangka kita kenakkan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Lalu apakah dalam insiden ini terdapat pelaku lainnya, kita akan terus melakukan penyelidik dan pengembangan,” tutupnya.
Liputan : M. TAHAN