Mitra Polri
Kamis, Juli 23, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Terjerat Kasus Penipuan, Sarimuda dan Margono Divonis Hukuman Berbeda

by mitrapolri.com
26 Maret 2022 | 03:09 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat dua terdakwa Sarimuda dan Margono Mangkunegoro, dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yoserizal SH MH, menjatuhkan hukuman kepada Dua Terdakwa, l. yakni Ir Sarimuda dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan, sedangkan Terdakwa ll. terdakwa Margono dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan, Jum’at (25/03/2022).

Keduanya diduga Terlibat dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan jual beli tanah seluas 26 hektar dengan nilai Rp 26,294 Miliar lebih, dengan objek tanah yang berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusan majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-Hal yang memberatkan para terdakwa mengakibatkan saksi korban yaitu Setiawan dan Saksi Fransiskus mengalami kerugian sebesar RP 26.294.500.000 dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sedangkan hal hal yang meringankan para, terdakwa bersikap sopan, dan terdakwa belum pernah dihukum.

“Mengadili dan Menjatukan Terdakwa satu Sarimuda dengan pidana Penjara Selama 1 tahun 5 bulan dan terdakwa dua margono dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun 6 Bulan,” tegas Majelis hakim Saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Usai mendengakan putusan yang dibacakan Oleh Majelis Hakim, Kedua terdakwa maupun JPU menyakan sikap Pikir-pikir.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Ummi Wahyuni Mengisi Pengajian Rutin di Kampus Bumi Persada
  • BACA JUGA : Bane Manalu: Pencipta Karya yang Mencatatkan Karyanya di Kemenkumham Berhak Mendapat Perlindungan Negara
  • BACA JUGA : Kecelakaan Kerja, Beberapa Karyawan PT OKI Pulp Dirawat di RS RK Charitas Palembang

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel,
menuntut Terdakwa satu Sarimuda dengan pidana Penjara Selama 1 tahun 6 bulan dan terdakwa dua Margono dengan Pidana Penjara Selama 3 Tahun 6 Bulan.

Saat diwawancarai awak media penasehat hukum terdakwa Margono yaitu Edi Siswanto mengatakan, keberatan dengan putusan Majelis Hakim, karena yang dijadikan bukti kasus pasal 378 itu tanah seperti dakwaan Jaksa namun disini bukannya tanah namun sejumlah uang yang disita dijadikan bukti oleh Majelis Hakim.

“Kita pikir-pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan, terdakwa Margono ini kan didakwa dengan tindak pidana penipuan menjual tanah, tapi tidak bisa dikuasai pembeli, berarti objeknya itu tanah, sedangkan Majelis Hakim barang bukti tersebut berupa uang,” tegas Edi.

Untuk diketahui, dalam dakwaan dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut bermula pada sekitar bulan Oktober – Desember 2019 yang lalu.

Sebelumnya saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerjasama dengan saksi korban Setiawan berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan Dermaga bongkar muat batubara.

Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.

Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 26.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu, dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.

ADVERTISEMENT

Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan anak buah Setiawan yaitu Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar.

Liputan : M. TAHAN

Share5SendShare

Berita Terkait

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Wakapolda Sumsel, Rabu (22/7/2026), dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. dan dihadiri perwakilan MPLO serta jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel.
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Perkuat Kerja Sama dengan Polisi Malaysia, Tingkatkan Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 | 08:00 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com | Polda Sumatera Selatan memperkuat kerja sama keamanan lintas negara melalui pertemuan strategis dengan Malaysia Police...

Read more
Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam suasana penuh kebersamaan, sekaligus menghadirkan kepedulian sosial melalui pembagian sembako dan doorprize kepada komunitas ojek online (ojol).
Sumatera Selatan

Nobar Final Piala Dunia 2026 bersama Polda Sumsel Berlangsung Meriah, Pererat Solidaritas Forkopimda dan Masyarakat

21 Juli 2026 | 09:23 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com | Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menghadirkan pendekatan humanis kepada masyarakat melalui kegiatan Nonton Bareng (Nobar)...

Read more
Upacara pembukaan pendidikan dipimpin oleh Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., mewakili Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., pada Senin (20/7/2026).
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Terapkan Kurikulum Outcome-based Education Dalam Pendidikan Bintara SPKT 2026

21 Juli 2026 | 09:17 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com | Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia Polri melalui pembukaan Pendidikan Pembentukan...

Read more
Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan Nonton Bareng / Nobar Pesta Bola Dunia 2026 pada Senin dini hari, 20 Juli 2026.
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026, 100 Warga Antusias Saksikan Laga

20 Juli 2026 | 23:24 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan Nonton Bareng / Nobar Pesta Bola Dunia 2026 pada...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Selatan

Kowad Tak Kenal Kata Mundur, Kapten Cke (K) Hannah Turun Langsung Angkut Material Jalan

23 Juli 2026 | 09:45 WIB
Kalimantan Selatan

TMMD Ke-129 Kodim 1005/Batola Dorong Petani Tamban Bangun Tingkatkan Pengetahuan Pertanian

23 Juli 2026 | 09:41 WIB
Kalimantan Selatan

Gotong Royong Satgas dan Warga Percepat Pembangunan MCK TMMD di Tamban Bangun

23 Juli 2026 | 09:37 WIB
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Perkuat Kerja Sama dengan Polisi Malaysia, Tingkatkan Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 | 08:00 WIB
Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB
Kalimantan Tengah

Satgas Preemtif Operasi Bina Karuna Polresta Palangka Raya Patroli ke Titik Rawan Karhutla

22 Juli 2026 | 15:38 WIB
Kalimantan Tengah

Unit Reskrim Polsek Telawang Ringkus Pengecer Sabu Berinisilal YF Karena Menyimpan 3 Paket Didalam Dompet

22 Juli 2026 | 15:34 WIB
Aceh

Ketua LIN Aceh, Bukhari: Bappeda Wajib Buka Dapokir DPRA, Uang Rakyat Harus Transparan

21 Juli 2026 | 22:53 WIB
Aceh

Zikir Bersama Semarakkan Peringatan HUT Ke-24 Kabupaten Nagan Raya

21 Juli 2026 | 22:44 WIB
Aceh

Pengenalan PM-AAS (Pertanian Modern – Advanced Agriculture System) Meriahkan HUT Kabupaten Nagan Raya ke-24

21 Juli 2026 | 22:25 WIB
Kalimantan Tengah

Apel Operasi Aman Nusa II, Kapolda Kalteng Tekankan Pencegahan Karhutla

21 Juli 2026 | 22:16 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Pimpin Latihan Pra Operasi Aman Nusa II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla

21 Juli 2026 | 22:10 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini