Mitra Polri
Selasa, September 15, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Terjerat Kasus Penipuan, Sarimuda dan Margono Divonis Hukuman Berbeda

by mitrapolri.com
26 Maret 2022 | 03:09 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat dua terdakwa Sarimuda dan Margono Mangkunegoro, dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yoserizal SH MH, menjatuhkan hukuman kepada Dua Terdakwa, l. yakni Ir Sarimuda dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan, sedangkan Terdakwa ll. terdakwa Margono dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan, Jum’at (25/03/2022).

Keduanya diduga Terlibat dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan jual beli tanah seluas 26 hektar dengan nilai Rp 26,294 Miliar lebih, dengan objek tanah yang berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusan majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-Hal yang memberatkan para terdakwa mengakibatkan saksi korban yaitu Setiawan dan Saksi Fransiskus mengalami kerugian sebesar RP 26.294.500.000 dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sedangkan hal hal yang meringankan para, terdakwa bersikap sopan, dan terdakwa belum pernah dihukum.

“Mengadili dan Menjatukan Terdakwa satu Sarimuda dengan pidana Penjara Selama 1 tahun 5 bulan dan terdakwa dua margono dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun 6 Bulan,” tegas Majelis hakim Saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Usai mendengakan putusan yang dibacakan Oleh Majelis Hakim, Kedua terdakwa maupun JPU menyakan sikap Pikir-pikir.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Ummi Wahyuni Mengisi Pengajian Rutin di Kampus Bumi Persada
  • BACA JUGA : Bane Manalu: Pencipta Karya yang Mencatatkan Karyanya di Kemenkumham Berhak Mendapat Perlindungan Negara
  • BACA JUGA : Kecelakaan Kerja, Beberapa Karyawan PT OKI Pulp Dirawat di RS RK Charitas Palembang

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel,
menuntut Terdakwa satu Sarimuda dengan pidana Penjara Selama 1 tahun 6 bulan dan terdakwa dua Margono dengan Pidana Penjara Selama 3 Tahun 6 Bulan.

Saat diwawancarai awak media penasehat hukum terdakwa Margono yaitu Edi Siswanto mengatakan, keberatan dengan putusan Majelis Hakim, karena yang dijadikan bukti kasus pasal 378 itu tanah seperti dakwaan Jaksa namun disini bukannya tanah namun sejumlah uang yang disita dijadikan bukti oleh Majelis Hakim.

“Kita pikir-pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan, terdakwa Margono ini kan didakwa dengan tindak pidana penipuan menjual tanah, tapi tidak bisa dikuasai pembeli, berarti objeknya itu tanah, sedangkan Majelis Hakim barang bukti tersebut berupa uang,” tegas Edi.

Untuk diketahui, dalam dakwaan dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut bermula pada sekitar bulan Oktober – Desember 2019 yang lalu.

Sebelumnya saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerjasama dengan saksi korban Setiawan berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan Dermaga bongkar muat batubara.

Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.

Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 26.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu, dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.

ADVERTISEMENT

Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan anak buah Setiawan yaitu Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar.

Liputan : M. TAHAN

Share5SendShare

Berita Terkait

personel Polwan ditempatkan di sejumlah masjid yang berada di wilayah hukum Polres Ogan Ilir untuk membantu menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah.
Sumatera Selatan

Polwan Polres Ogan Ilir Amankan Salat Jumat dan Patroli, Wujud Kehadiran Polri Ditengah Masyarakat

12 September 2026 | 08:22 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Ogan Ilir melaksanakan pengamanan salat Jumat sekaligus patroli di...

Read more
Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, para Serdik melaksanakan kegiatan sosialisasi imbauan pencegahan Karhutla sekaligus membagikan masker kepada masyarakat di sekitar Perumahan Citra Indralaya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Sumatera Selatan

Serdik Sespimmen Polri Dikreg Ke-67 Sosialisasikan Pencegahan Karhutla dan Bagikan Masker kepada Warga

11 September 2026 | 18:04 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com| Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Serdik Sespimmen) Polri Dikreg Ke-67 Tahun 2026 turut...

Read more
Kegiatan yang dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Muara Kuang bersama Bhabinkamtibmas Desa Serikembang Bripka Sandri Setiawan, S.E. Monitoring dilakukan untuk memastikan tanaman jagung yang telah dibudidayakan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sekaligus memberikan pendampingan kepada masyarakat.
Sumatera Selatan

Polsek Muara Kuang Monitoring Lahan Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

11 September 2026 | 08:17 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan...

Read more
Tim gabungan dari Pam Obvit Polda Sumsel dan Sat Samapta Polres Ogan Ilir langsung diterjunkan untuk melakukan pemadaman, Selasa 8 September 2026.
Sumatera Selatan

Tim Gabungan Pam Obvit dan Samapta Padamkan Karhutla di Kampus UNSRI Indralaya

9 September 2026 | 17:21 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com| Kebakaran hutan dan lahan terjadi di kawasan Universitas Sriwijaya Kampus Indralaya. Tim gabungan dari Pam...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Pengedar Sabu di Tigalingga

14 September 2026 | 20:49 WIB
Jawa Barat

2.992 Jawara GEMPHAR (Tim Pemenangan H.Ruslani, SH) Siap Mengguncang Sukadanau

14 September 2026 | 20:46 WIB
Kalimantan Tengah

Patroli Satlantas Polresta Palangka Raya Bergerak Antisipasi Balapan Liar dan Kejahatan Jalanan

14 September 2026 | 07:29 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Kotim Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Lalu Lintas ke-71

14 September 2026 | 07:21 WIB
Jawa Tengah

Tim Karate Polda Kalteng Borong Prestasi di Bhayangkara Eiger Series II Piala Gubernur Jateng 2026

14 September 2026 | 07:15 WIB
Aceh

TTI: Jangan Besarkan Paket untuk Legitimasi Penunjukan BUMN, Kontraktor Lokal Jangan Hanya Jadi Pekerja Lapangan

14 September 2026 | 07:04 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka Karhutla, 7 Korporasi Naik ke Tahap Penyidikan

14 September 2026 | 06:51 WIB
Kalimantan Tengah

Pantau Karhutla di Bukit Rawi bersama Gubernur dan Pangdam, Kapolda Kalteng Pastikan Ketersediaan Sumur Bor

14 September 2026 | 06:47 WIB
Kalimantan Tengah

Sebelum Tugas, Personel Polsek Rakumpit Pastikan Unit dan Sarpras Bisa Digunakan

14 September 2026 | 06:45 WIB
Kalimantan Tengah

Amankan Tabligh Akbar Maulid Nabi, Polresta Palangka Raya Kawal Rangkaian Kegiatan

14 September 2026 | 06:43 WIB
Nasional

Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia

14 September 2026 | 06:39 WIB
Sumatera Utara

Dini Hari, Polres Samosir Sikat 17 Motor Knalpot Brong, Warga Medan, Tebing, Pematang Siantar hingga Samosir Kena Tilang

13 September 2026 | 13:02 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini