Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com
Terkait dengan adanya pembelian Seng Gelombang pada tahun 2019 yang menggunakan dana Desa, dimana Diduga adanya Mark Up Harga yang totalnya ratusan juta rupiah.
Dimana berdasarkan informasi sebelumnya dari masyarakat yang juga salah satu anggota aparat desa Lae Mate kaget mendengar harga yang begitu terlampau tinggi melebihi standard toko membuat tubuhnya keringatan napasnya naik turun melihat anggaran yang begitu besar.
Jauh sebelumnya media telah mengkonfirmasi berinisial AW terkait pembelian Seng Gelombang tahun 2019 dari Dana Desa tersebut.
- BACA JUGA : Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakat JKA Dilanjutkan
- BACA JUGA : Pegiat Sosial di Aceh Utara Prihatin dengan Kondisi 3 Anak Yatim yang Tinggal di Gubuk Reot
- BACA JUGA : Koramil 0602-17/Carenang, Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu
“Saya sangat kecewa melihat perilaku oleh oknum yang melibatkan saya yang tidak tau apa apa dan tak pernah memanggil saya dan menunjuk sebagai pelaksana kegiatan pembelian seng gelombang tahun 2019 ini, dan juga tidak pernah di musyawarahkan untuk menunjuk saya sebagai pelaksana kegiatan anggaran tentang bantuan seng untuk masarakat Lae Mate dengan mengunakan ADD, saya benar benar sangat kecewa”, ujarnya.
Praktisi hukum M. Purba, SH yang diminta tanggapannya, Sabtu (26/3/2022.
“Jika benar adanya dugaan informasi tersebut kita meminta supaya penegak hukum mengusut dugaan Mark up (penggelembungan Harga) seng tersebut. Itu sudah jelas bahwa perbuatan oknum itu untuk menguntungkan diri sendiri yang bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi”, kata M. Purba, SH.
Liputan : FADLI