ACEH – MITRAPOLRI.COM
Keputusan Pokja membatalkan 10 paket pengadaan bibit perkebunan pada LPSE Aceh berdasarkan surat KPA Bidang Pembenihan dan Perlindungan Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Nomor 107/IV.1/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 prihal Penarikan Dokumen untuk Pembatalan paket Tender.
LPLA menyesalkan kebijakan KPA Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang menilai keputusan tersebut tidak diberlakukan secara adil dengan paket paket lain.

Pengadaan Bibit Nilam untuk Aceh Besar dan Aceh Timur dibatalkan sedangkan Pengadaan Bibit Nilam untuk Abdya dan Aceh Selatan dilanjutkan.
Pengadaan Bibit Kelapa dalam 1 paket, Pengadaan Bibit Pinang Unggul Lokal dibatalkan 6 paket, Pengadaan Nilam 2 paket.
“KPA diduga tebang pilih dalam menentukan spek Tekhnis, contohnya pada syarat dukungan suply dari penangkar tidak semua pengadaan bibit disyaratkan Laporan hasil kelayakan kebun sumber benih tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Tim UPTD Pusat dan UPTD Perkebunan Provinsi yang melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih perkebunan”, katanya.
- BACA JUGA : Zainal Abidin Terima Uang Sebesar Rp 120 Juta, Saksi Mengatakan Kemasan Dalam Plastik Kresek
- BACA JUGA : Terkait Dugaan Mark-Up Harga Pembelian Seng Tahun 2019, Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas
- BACA JUGA : Pegiat Sosial di Aceh Utara Prihatin dengan Kondisi 3 Anak Yatim yang Tinggal di Gubuk Reot
Dan Pengadaan 3 paket bibit kopi Robusta tidak mempersyaratkan hasil Laporan evaluasi kelayakan sumber benih tahun 2021, timbul pertanyaan kenapa tidak seluruh pengadaan bibit perkebunan dipersyaratkan Laporan Hasil Evaluasi dari UPTD pusat dalam hal ini Mentri Pertanian dan UPTD Perkebunan Provinsi Aceh.
LPLA meminta kepada KPA agar seluruh pengadaan bibit perkebunan dokumennya direviu kembali. Seluruh persyaratan yang pada umumnya dipersyaratkan seperti Rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan dimana asal bibit untuk membuktikan bahwa benar bibit yang direkomendasi sudah siap salur sesuai dengan jumlah yang tertera dari surat Rekomendasi yang dikeluarkan.
“Kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh sudah waktunya berubah agar semua bisa Transparan sesuai dengan Etika pengadaan yang tercantum dalam Perpres 12 Tahun 2021. Pada prinsipnya semua penangkar bibit harus siap dari segi permodalan jangan lagi berharap pada dana “Cukong” sehingga membuat penangkar tidak merdeka bahkan dengan mudah dikendalikan oleh pemilik Modal”, tegas Nasruddin Bahar.
Lanjutnya, Penangkar tidak dibenarkan menahan jika ada permintaan surat dukungan dari calon penyedia, penangkar wajib memberikan dukungan Suply sesuai aturan yang sudah disepakati. Jika penangkar hanya memberikan dukungan pada penyedia yang diarahkan oleh pemodal maka tindakan penangkar bibit sebagai tindakan Diskriminatif dan termasuk dalam persaingan tidak sehat dan bisa dilaporkan kepada Lembaga Persaingan Usaha yaitu KPPU. tutup Nasruddin Bahar Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh.
Liputan : BUKHARI