Tangsel, Banten – Mitrapolri.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel menggelar Rapat Koordinasi pimpinan pengurus MUI Tangsel, Selasa (29/03/2022), membahas Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Amaliyah Menjelang dan Selama Bulan Ramadhan serta Idul Fitri 1443 H / 2022 M di Kota Tangsel.
Berkenaan hal tersebut perlu adanya upaya untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan, menjaga toleransi beragama agar terpelihara kerukunan, ketentraman hidup dalam bermasyarakat, khususnya pada pelaksanaan Ibadah Puasa di bulan Ramadhan.
- BACA JUGA : Presiden Jokowi Dorong Pemanfaatan dan Realisasi Dana Desa Tahun 2022
- BACA JUGA : Residivis Kasus Curas Ditangkap Polisi, Kembali Beraksi di Alfamidi
- BACA JUGA : Tim Spider Polsek Jebus Kembali Menjaring Pelaku Pencurian di Gudang Smelter Parit Empat Desa Sekar Biru
Oleh karena itu, Pemkot Tangsel, MUI Tangsel, dan Kemenag Tangsel dipandang perlu mengatur usaha kepariwisataan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Tangsel.
Sekum MUI Tangsel, H. Abdul Rojak, menjelaskan rapat memutuskan beberapa hal antara lain tentang aturan tempat hiburan dan restoran selama bulan suci Ramadhan. Aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran bersama.
“MUI Tangsel merekomendasikan selama bulan suci Ramadhan semua tempat hiburan seperti Klab Malam, Diskotik, Pub, Live music, Karaoke, Panti Pijat, Bar, dan sejenisnya, ditutup total,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk jasa penyediaan makanan dan minumannya seperti rumah makan dan restoran boleh buka mulai pukul 12.00 siang sampai pukul 23.00 malam dengan layanan last orderan pukul 22.30 WIB, dengan tetap menjaga Protokol Kesehatan.
“Sedangkan untuk pesan antar/delivery/take away dan layanan online dimulai pukul 12.00 WIB hinggap pukul 04.00 WIB dengan layanan last order pukul 03.45 WIB,” sambungnya.
MUI Tangsel juga menghimbau umat Islam agar membayar zakat fitrah dimulai dari awal Ramadhan melalui Baznas Tangsel atau Unit Pengumpul Zakat.
Liputan : ADE W.