Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, Ifdhal Hidayat (27) berhasil diamankan personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Menambin, Gang Restu, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan bermula Minggu (17/04/2022), sekira pukul 00.15 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis sabu di Jalan Menambin, Gang Restu, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Setelah mendapatkan informasi yang dapat dipercaya personil Satuan Narkoba, berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 00.30 Wib, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk didepan rumah.
- BACA JUGA : Resmi Dikukuhkan, Karang Taruna Kayuagung ajak Bantu Pemerintah Atasi Dampak Pandemi Covid-19
- BACA JUGA : Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice Sepanjang Tahun 2021-2022
- BACA JUGA : Akhirnya Nek Rafiah Memiliki Rumah Layak Huni Bantuan dari Polres Aceh Timur
Ketika personil sampai dilokasi, personil langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang sesuai dengan informasi diterima, saat ditangkap pelaku diketahui bernama Ifdhal Hidayat (27) warga Jalan Viyatha Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kota Pematangsiantar.
Namun, saat ditangkap pelaku terlihat mencampakkan sesuatu menggunakan tangan kanannya, lalu personil menyuruhnya untuk mengambil yang dicampakkannya tersebut.
Ditemukan 3 paket narkotika diduga jenis sabu dibalut kertas timah. Lalu dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan 1 buah dompet warna coklat berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu dan uang sebanyak Rp. 100.000, adapun total berat bruto 4 paket sabu tersebut 0,68 gram.
Kemudian pelaku Ifdal Hidayat diinterogasi, ia mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari G dan dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan akan terus dilakukan pengembangan terhadap pelaku dengan julukan G tersebut, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutupnya.
Liputan : F. HAIKAL (LEO)