Batam, Kepri – Mitrapolri.com
Dikabarkan akan datangnya Kedutaan Australia ke Kota Batam, guna meninjau langsung apa yang menjadi polemik sengketa Apartemen Indah Puri Resort yang sudah dibongkar pihak Pengelolah PT. Guthrie Jaya Indah Resort beberapa bulan lalu.
Terus menuai sorotan mata dunia, sengketa lahan tersebut sampai saat ini belum menemukan titik terang, justru hal ini bisa menjadi preseden buruk iklim investasi.
Untuk melindungi hak warga negara nya, dengan bertujuan untuk menjaga agar kesempatan kepemilikan tersebut tidak
menyimpang dari tujuannya yaitu, guna memberikan dukungan yang wajar bagi
WNA tersebut selama tinggal di Indonesia.
Hambali Hutasuhut, Selaku Kuasa hukum Garry (Warga Negara Australia) menjelaskan kepada awak media bahwa waktu dalam dekat ini kedutaan Australia akan mengunjungi Batam untuk terus mensupport serta mengawal permasalahan hukum Indah Puri.
- BACA JUGA : Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama PT Sampoerna Agro Tbk dengan Insan Media di OKI
- BACA JUGA : Pengamanan Shalat Tarawih, Tim URC Siagam Polres Lhokseumawe Jaga Kendaraan Jamaah di Masjid Baiturrahman
- BACA JUGA : Kunjungan DPD l T.M Nurlif dan DPD II T.M Isa Aziz, Golkar Semakin Dihati Rakyat Aceh Utara
“Pagi tadi kami baru lakukan meeting zoom bersama Penggugat Paul, Gary (korban), kementrian Luar Negeri, Mohammad Reza Adenan, dan Saya,” kata Hambali.
Dijelaskan Hambali, hak warga Negara Asing yang terzolimi oleh sebuah kepentingan yang tidak mendasar, adanya perjanjian baku dalam akta pengikatan jual beli yang dilakukan oleh
Developer kepada pembeli unit Apartemen jelas telah melanggar azas kebebasan
berkontrak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata,” terang Hambali, Jumat (22/4/2022).
Masih kata Hambali, “Apalagi ini jelas cacat Hukum, sebab pihak developer dalam hal ini, PT Guthrie belum memecahkan surat pengelolaan Lahan (PL) sebagai objek jual beli”, ujarnya.
Menurutnya, bahwa sebenarnya esensi dari jual beli sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1457 KUH Perdata, yaitu pihak yang satu menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan.
“PT Guthrie tidak memiliki Sertifikat Hak Atas Tanah (SHGB). Yang menjadi penyebab tidak terjadi Pecah PL, sehingga pemilik apartement tidak bisa melakukan pembayaran UWTO,” bebernya.
Hambali juga menjelaskan, bahwa kepemilikan bangunan berikut tanah bagi WNA diatur melalui mekanisme hukum dengan tujuan supaya tidak ada pihak yang dirugikan, sebab hukum merupakan institusi yang berfungsi untuk menjadikan penduduk merasa sejahtera dan bahagia.
Liputan : M. TAHAN