Bangka Barat, Babel – Mitrapolri.com
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan, pelonggaran mudik lebaran 2022. Akan tetapi, warga yang bisa mudik harus menyesuaikan dengan syarat yang berlaku. Salah satunya, yakni vaksin booster. Kamis (28/04/2022).
Dengan kebijakan itu, Polres Bangka Barat melalui media sosial menghimbau kepada masyarakat yang mudik, salah satu persyaratannya Vaksinasi Booster.
- BACA JUGA : Jamin Pemudik Selamat, BNN RI Gelar Tes Urine Serempak
- BACA JUGA : Sidang Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Program PTSL Tahun 2019, JPU Hadirkan Saksi Mantan Camat
- BACA JUGA : KBPP POLRI Sumut dan Tebing Tinggi Bagikan 100 Paket Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH, mengatakan, pihaknya terus menggenjot percepatan vaksinasi Covid-19. Karenanya, layanan vaksinasi untuk dosis 1, 2 dan booster terus dikebut.
Mengingat, saat ini pemerintah telah melonggarkam kebijakan. Masyarakat sudah boleh mudik, dengan catatan harus selesai vaksin booster.
“Himbauan kami kepada masyarakat agar segera turut berperan aktif untuk sama-sama mendukung program pemerintah, terutama vaksinasi. Supaya, masyarakat kita terutama di Kabupaten Bangka Barat menjadi masyarakat yang sehat terhindar dari Covid-19,” jelas Kapolres Bangka Barat.
Liputan : REDI SOFIAN