Pati, Jawa Tengah – Mitrapolri.com
Setelah viral di media sosial dan pemberitaan tarif masuk parkir di stadion Joyo Kusumo di tindak lanjuti oleh Disporapar dinas terkait dan di lakukan pemanggilan terhadap juru parkir, Senin (9/5/2022).
“Pemanggilan juru parkir (Jukir) yang dilaksanakan oleh beberapa pemuda Desa Winong adalah wujud untuk pembinaan sekaligus perhatian untuk warga sekitar stadion untuk melaksanakan kegiatan positif,” ungkap Resko.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Kadinporapar) Resko Soehartono mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan pemanggilan dan pembinaan terhadap pengelola parkir di stadion, yakni Pemuda Winong Kecamatan Pati.
- BACA JUGA : Persentase Penerimaan PKB Terjadi Peningkatan Hingga 10 Persen Jika Dibandingkan Tahun Sebelumnya
- BACA JUGA : Kapolda Jateng Kendarai Moge Kunjungi Pos Pam GOR Puri Pati
- BACA JUGA : Pembangunan Kios Pupuk UD Kelompok Tani Sariah Nagori Nauli Baru Binaan CUM Talenta Diawali dengan Ibadah
“Dengan banyaknya laporan/dan firal di medsos juga pemberitaan keluhan tentang tarif parkir di Joyo Kusumo yang dilaksanakan oleh mereka Kami minta mereka agar menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mematuhi aturan yang ada”, tegas Kepala Dinporapar.
“Dengan disaksikan oleh pihak Desa dan Pemuda Winong, Kecamatan Pati berjanji untuk mengikuti 6 aturan yang telah ditetapkan. Yang pertama, mereka tidak boleh memungut parkir di depan pintu gerbang. Kedua, menarik parkir hanya pada Hari Minggu. Kemudian poin ketiga dan keempatnya adalah memungut parkir di tempat parkir yang sudah dipersiapkan, dengan tarif parkir, sepeda motor sebesar Rp 1.000,-. untuk mobil dikenakan parkir Rp 2.000,-“, imbuhnya.
“Berikutnya, petugas parkir wajib memakai seragam/ rompi sesuai kesepakatan rapat pada bulan Januari 2022 lalu. Apabila Pemuda Winong melanggar atau bertindak tidak sesuai dengan kesepakatan maka akan ditindak oleh Dinporapar selaku pengelola stadion Joyokusumo Pati,” pungkas Kepala Dinporapar Pati.
Liputan : SUTARJO