Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Dugaan korupsi dan gratifikasi Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjerat dua terdakwa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang periode tahun 2019, Ahmad Zairil dan Joke, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Rabu (11/05/2022).
Sidang diketuai majelis hakim, Mangapul Manulu, SH, MH dan dihadiri Tim JPU Kejari Palembang serta dihadiri oleh para saksi.
Kelima saksi yang dihadirkan dimuka persidangan diantaranya, Mahyudin, Iksan Nur Hakim, Sabudin, Erwani dan Doni.
Dalam fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendi Tanjung mencecar sejumlah pertanyaan untuk saksi Doni.
- BACA JUGA : Cegah Karhutla, Dandim 0402/OKI Pantau Wilayah Rawan Terbakar Lewat Udara
- BACA JUGA : Warga Desa Tanalum Akan Miliki Jalan Makadam
- BACA JUGA : Usai OKC 2022, Personel Polresta Banyumas di Swab Antigen
Saksi Doni mengatakan, dirinya hanya anak buah, sedangkan pimpinannya adalah kedua terdakwa AZ dan Joke, jadi semua keputusan ada di tangan kedua terdakwa.
“Saya hanya selaku anak buah, semua kebijakan ada di pimpinan saya yaitu terdakwa Joke dan Ahmad Zairil,” tutur Doni dimuka persidangan.
Sementara itu, pihak JPU yang diwakili Aldi SH MH mengatakan, sebelumnya untuk hari ini dijadwalkan pemeriksaan untuk 15 saksi akan tetapi hari ini hanya memeriksa lima saksi dan sidang akan dilanjutkan pada hari Jum’at (13/05/2022).
“Sebenarnya agenda sidang hari ini kita menghadirkan 15 saksi, namun majelis hakim menunda untuk pemeriksaan saksi tersebut, jadi hanya lima saksi yang memberikan keterangan di persidangan. Kita akan mendalami keterlibatan saksi dan saat ini terkait penyalahgunaan jabatan,” ungkap Aldi.
Dalam fakta persidangan Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk dalami keterlibatan saksi yang tidak kooperatif terkait keterlibatan ke lima saksi yang hadir dipersidangan.
Liputan : M. TAHAN