Aceh Tamiang, Aceh – Mitrapolri.com
Reskrim Polsek Rantau Polres Aceh Tamiang jajaran Polda Aceh, Bripka Chairy Suhardi telah menerima laporan pengaduan dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur oleh Pendamping Anak Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos-RI).
Pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur nama inisial GNM (13) warga Kecamatan Rantau tersebut diduga dilakukan ayah kandungnya ME (43), warga Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang pada Senin, tanggal 08 Mei 2022.
Kapolres Aceh Tamang, AKBP Imam Asfali, SIK, melalui Kapolsek Rantau, AKP Nirwan Novri, S. Sos, diwakili Kanit Reskrim, Bripka Chairy Suhardi mengatakan, “Benar telah diterimanya satu buah Laporan Polisi tentang terjadinya tindak pidana Pelecehan Seksual terhadap anak dan juga Penangkapan Pelaku Pelecehan Seksual terhadap anak”, ucapnya.
“Sesuai Laporan Polisi, Nomor : LP.B/ 06 /V/RES.1.8/2022/Aceh/Res.Atam/Sek Rantau
Selasa,Tanggal 10 Mei 2022. Tentang Tindak pidana Pelecehan Seksual terhadap anak,” kata Bripka Chairy Suhardi.
Kejadian dugaan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut, sambungnya, pada hari Senin, tanggal 08 Mei 2022, sekira pukul 23.00 Wib.
“Yang melaporkan, lanjut Kanit Reskrim Polsek Rantau, nama Siti Nurlela Binti Alm. Jamaluddin (27), warga Desa Jamur Jelatang Kecamatan Rantau, selaku pendamping Rehabilitasi Susila Kemensos RI, dengan korban GNM (13), dan diduga pelaku ME (43), menurut informasi ayah kandung korban,” jelasnya.
- BACA JUGA : 5 Penjabat Gubernur Pilihan Jokowi Resmi Dilantik Mendagri
- BACA JUGA : PPKM Diperpanjang, Ini Pesan Luhut untuk Seluruh Rakyat Indonesia
- BACA JUGA : Keluarga Besar Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri
Sementara saksi-saksi telah diperiksa, Nurlaila binti Mubtadi (41), warga Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, dan Muhammad Amirul Haziq (12), warga Desa Rantau Pauh.
“Kronologisnya, Senin malam, 08 Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib korban pergi ke kamar tidur adiknya, Haziq dengan maksud tujuan korban ingin tidur dengan adiknya, Haziq mengetahui kedatangan korban, lalu korban berbaring sambil bermain Handphone miliknya hingga pukul 23.00 Wib,” sebut Kanit Reskrim Polsek Rantau.
Lanjutnya, lalu tidak lama ME memasuki kamar tersebut dan mendatangi korban sambil berkata, “Kak, tolong bantuin ayah nanti ya“, namun korban menolak permintaan ME tersebut, lalu ME keluar lagi dari kamar tersebut dan tidak lama lebih kurang 15 (Lima Belas) menit, ME datang kembali sambil menurunkan celana dan celana dalam yang di pakai korban hingga sebatas paha.
“Dikarenakan pada saat kondisi kamar gelap korban merasakan di kemaluannya/Vagina di jilati oleh ME dan disini korban menjelaskan selain itu ME juga ada mengesek-gesekkan penis / kemaluannya tersebut ke Vagina korban. Selama lebih kurang 3 (Tiga) tahun dikarenakan ibu korban selama 3 (Tiga) tahun menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Malaysia”, ungkap Kanit Reskrim.
Sesuai keterangan, tambahnya, ibu korban (istri ME) tidak tinggal bersama dengan korban juga ME, akibat kejadian tersebut korban mengalami ketakutan dan trauma akibat perbuatan diduga pelecehan seksual tersebut dan korban didampingi oleh pelapor membuat pengaduan ke Polsek Rantau untuk proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku ME akibat perbuatannya tersebut terancam Pasal 47 Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat,’ tegasnya.
Liputan : DEDY SITOMPUL