JAKARTA – MITRAPOLRI.COM
Hal ini dikemukakan Agus Flores usai Ziarah ke Makam ibunya di Sulawesi Tengah, Minggu (21/5).
Menurut Ketua Umum Ribuan Wartawan Fast Respon (FRN) Se Indonesia ini mengatakan Bahwa Intisari Fast Respon Tersebut adalah Tindakan Cepat, untuk menyatukan hubungan Masyarakat dan Polisi lebih baik.
- BACA JUGA : PLN Tingkatkan Pasokan Listrik di Kawasan Bisnis Jakarta
- BACA JUGA : MGMP TBSM Jateng Gelar Bimtek Pendidikan dan Pelatihan Sepeda Motor Listrik
- BACA JUGA : Tidak Kuat Menanjak, Mikrobus Wisata Terguling di Kejobong
“Oknum Polisi yang tidak mengayomi masyarakat bukan kategori Polisi Baik, sehingga tidak dikategorikan Komponen Fast Respon yang saya harapkan,” tegas Agus.
Agus mengatakan pula, Bahwa Kategori Polisi Bermartabat adalah Polisi memahami Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.
“Polisi Bermartabat itu kalau Masyarakat tidak takut yang namanya polisi, sekarang ada juga masyarakat lebih takut ke Polisi daripada Tuhan,” ujar Pengacara yang juga Ketua DPC Grib Hercules Jakarta Pusat ini.
Sehingga menurut Agus, yang dapat mengawasi Hubungan Masyarakat dan Polisi adalah Wartawan Fast Respon.
Liputan : ABDUL RAZAK