Mitra Polri
Rabu, September 23, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Pengajuan Ditolak JC Namun klien Dibebaskan dari Dakwaan Primer

by mitrapolri.com
27 Mei 2022 | 09:07 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Kasus dugaan korupsi dana pembangunan fasilitas lapangan bola di Kabupaten OKU Selatan, program dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menjerat tujuh terdakwa yakni Akmal Jailani, Zainal Muhtadin, Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Ansori kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan putusan, Jum’at (23/5/2022).

Dihadapan Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKUS, langsung Menghadirkan 7 Terdakwa secara virtual langsung dari Rumah Tahanan (Rutan).

Dalam Amar putusannya Majelis Hakim menjelaskan Bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah telah melanggar ketentuan Undang-undang sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

“Mengadili ke 7 terdakwa yang terbukti bersalah karena telah melanggar ketentuan Undang-undang dengan hukuman sebagai berikut,” kata Majelis Hakim dalam persidangan.

Mengadili Akmal Jailani dan dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar dakwaan Subsider dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer, menghukum terdakwa Akmal Jailani selama 4 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta Subsider 1 bulan dan terdakwa harus menganti uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.284.868.655 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan tambahan hukuman selama 1 tahun.

Untuk terdakwa Zainal Muhtadin Majelis Hakim menjatukan hukuman sedikit lebih dingan yaitu dihukum selama 3 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta Subsider 1 bulan dan mewajibkan kepada terdakwa Zainal Muhtadin untuk mengembalikan kerugian negara melalui uang pengganti sebesar Rp.284.868.655 apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan tambahan hukuman selama 1 tahun.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Minuman Keras Oplosan
  • BACA JUGA : Olahraga Pagi Para Personel Polres Bangka Barat
  • BACA JUGA : Sat Tahti Polres Bangka Barat Wajibkan Tahanan Untuk Sholat

Sementara itu untuk kelima terdakwa oknum kades diantaranya, Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, dan Ansori, Majelis Hakim menjatukan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta Subsider 1 bulan.

Dalam putusan ini baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan dan pihak Penasehat Hukum dari Ketujuh terdakwa menyatan pikir-pikir untuk 7 hari kedepan.

Saat diwawancarai Arief Budiman selaku kuasa hukum Terdakwa Akmal Jailani mengatakan, terkait Justice Collaborator (JC) yang kita ajukan ditolak namun klien kami dibebaskan dari dakwaan Primer karena tidak terbukti.

“Untuk pengajuan JC ditolak namun klien kami dibebaskan dari dakwaan Primer dan menurut kami hukuman yang dijatuhkan kepada klien kami masih terlalu tinggi namun kami menghormati keputusan Majelis Hakim dan kami akan pikir-pikir untuk 7 hari kedepan,” ucap Arief.

Sebelumnya JPU Kejari OKU Selatan menuntut Kedua terdakwa yakni Akmal Jailani dan Zainal Muhtadin, menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan.

Selain di pidana penjara kedua terdakwa juga wajib membayar uang penganti untuk terdakwa Akmal jalani sebesar Rp 125 juta sementara untuk terdakwa Zainal Muhtadin sebesar Rp 400 juta, dengan ketetuan apabila kedua terdakwa tidak sangup membayar uang pengati maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sementata itu JPU Kejari OKU Selatan sebelumnya menuntut kelima terdakwa oknum Kades dengan masing-masing pidana penjara selama 3 Tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, selain itu juga kelima terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp 5 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan,” jelas Jaksa di persidangan.

ADVERTISEMENT

Di jelaskan bahwa Ketujuh terdakwa diduga terlibat Korupsi Dana Fasilitas Lapangan Bola, di. Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan.

Liputan : M. TAHAN

Share2SendShare

Berita Terkait

Tim Karhutla Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir bersama BPBD Kabupaten Ogan Ilir dan masyarakat bergerak cepat melakukan mitigasi dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Selasa (15/9/2026).
Sumatera Selatan

Gerak Cepat Polsek Pemulutan Ogan Ilir dan BPBD Padamkan Karhutla di Pelabuhan Dalam

16 September 2026 | 14:32 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Tim Karhutla Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir bersama BPBD Kabupaten Ogan Ilir dan masyarakat...

Read more
Unit Pidsus Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian lebih dari Rp52 juta. Seorang pria berinisial IW (34) berhasil diamankan petugas di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Penipuan Rp52 Juta, Tersangka Diamankan di Tasikmalaya Jawa Barat

15 September 2026 | 07:22 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Unit Pidsus Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana...

Read more
personel Polwan ditempatkan di sejumlah masjid yang berada di wilayah hukum Polres Ogan Ilir untuk membantu menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah.
Sumatera Selatan

Polwan Polres Ogan Ilir Amankan Salat Jumat dan Patroli, Wujud Kehadiran Polri Ditengah Masyarakat

12 September 2026 | 08:22 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Ogan Ilir melaksanakan pengamanan salat Jumat sekaligus patroli di...

Read more
Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, para Serdik melaksanakan kegiatan sosialisasi imbauan pencegahan Karhutla sekaligus membagikan masker kepada masyarakat di sekitar Perumahan Citra Indralaya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Sumatera Selatan

Serdik Sespimmen Polri Dikreg Ke-67 Sosialisasikan Pencegahan Karhutla dan Bagikan Masker kepada Warga

11 September 2026 | 18:04 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com| Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Serdik Sespimmen) Polri Dikreg Ke-67 Tahun 2026 turut...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Satu Penyedia Kuasai Empat Paket Mushaf Al-Qur’an Aceh Utara Senilai Rp9,77 Miliar, TTI: Buka Harga Satuan dan Hasil Negosiasi

23 September 2026 | 15:44 WIB
Jawa Barat

Petisi 26 Meledak di Bogor! Rakyat Angkat Suara Lawan Korupsi, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!

23 September 2026 | 08:14 WIB
Kalimantan Tengah

Optimalkan Penanganan Karhutla, Kapolda Kalteng: Fokus Pembasahan Total Lahan Gambut

23 September 2026 | 08:07 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Dampingi Menhut dan Ka BNPB Gelar Rakor Penanganan Karhutla, Perkuat Operasi Darat dan Udara di Kapuas

23 September 2026 | 07:54 WIB
Kalimantan Tengah

Maknai Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Kalteng Gelar Syukuran

23 September 2026 | 07:50 WIB
Sumatera Utara

Bandar Sabu Sei Sakat Diringkus Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek Panai Hilir

22 September 2026 | 21:54 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla bersama Menteri Kehutanan dan Ka BNPB di Pulang Pisau

22 September 2026 | 21:47 WIB
Kalimantan Tengah

Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Seruyan Perkuat Sinergi Lima Pilar

22 September 2026 | 21:43 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Kotim Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas ke-71, Doa Bersama untuk Keselamatan dan Berakhirnya Karhutla

22 September 2026 | 21:35 WIB
Sumatera Utara

Korem 022/PT Gelar Bazar Murah Sambut HUT Ke-81 TNI Tahun 2026

22 September 2026 | 21:25 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Kotim Laksanakan Silaturahmi ke Kejari Kotim

22 September 2026 | 21:18 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Kotim Pimpin Upacara PTDH

22 September 2026 | 21:14 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini