Mitra Polri
Sabtu, November 1, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Pengajuan Ditolak JC Namun klien Dibebaskan dari Dakwaan Primer

by mitrapolri.com
27 Mei 2022 | 09:07 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Kasus dugaan korupsi dana pembangunan fasilitas lapangan bola di Kabupaten OKU Selatan, program dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menjerat tujuh terdakwa yakni Akmal Jailani, Zainal Muhtadin, Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Ansori kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan putusan, Jum’at (23/5/2022).

Dihadapan Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKUS, langsung Menghadirkan 7 Terdakwa secara virtual langsung dari Rumah Tahanan (Rutan).

Dalam Amar putusannya Majelis Hakim menjelaskan Bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah telah melanggar ketentuan Undang-undang sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

“Mengadili ke 7 terdakwa yang terbukti bersalah karena telah melanggar ketentuan Undang-undang dengan hukuman sebagai berikut,” kata Majelis Hakim dalam persidangan.

Mengadili Akmal Jailani dan dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar dakwaan Subsider dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer, menghukum terdakwa Akmal Jailani selama 4 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta Subsider 1 bulan dan terdakwa harus menganti uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.284.868.655 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan tambahan hukuman selama 1 tahun.

Untuk terdakwa Zainal Muhtadin Majelis Hakim menjatukan hukuman sedikit lebih dingan yaitu dihukum selama 3 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta Subsider 1 bulan dan mewajibkan kepada terdakwa Zainal Muhtadin untuk mengembalikan kerugian negara melalui uang pengganti sebesar Rp.284.868.655 apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan tambahan hukuman selama 1 tahun.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Minuman Keras Oplosan
  • BACA JUGA : Olahraga Pagi Para Personel Polres Bangka Barat
  • BACA JUGA : Sat Tahti Polres Bangka Barat Wajibkan Tahanan Untuk Sholat

Sementara itu untuk kelima terdakwa oknum kades diantaranya, Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, dan Ansori, Majelis Hakim menjatukan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta Subsider 1 bulan.

Dalam putusan ini baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan dan pihak Penasehat Hukum dari Ketujuh terdakwa menyatan pikir-pikir untuk 7 hari kedepan.

Saat diwawancarai Arief Budiman selaku kuasa hukum Terdakwa Akmal Jailani mengatakan, terkait Justice Collaborator (JC) yang kita ajukan ditolak namun klien kami dibebaskan dari dakwaan Primer karena tidak terbukti.

“Untuk pengajuan JC ditolak namun klien kami dibebaskan dari dakwaan Primer dan menurut kami hukuman yang dijatuhkan kepada klien kami masih terlalu tinggi namun kami menghormati keputusan Majelis Hakim dan kami akan pikir-pikir untuk 7 hari kedepan,” ucap Arief.

Sebelumnya JPU Kejari OKU Selatan menuntut Kedua terdakwa yakni Akmal Jailani dan Zainal Muhtadin, menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan.

Selain di pidana penjara kedua terdakwa juga wajib membayar uang penganti untuk terdakwa Akmal jalani sebesar Rp 125 juta sementara untuk terdakwa Zainal Muhtadin sebesar Rp 400 juta, dengan ketetuan apabila kedua terdakwa tidak sangup membayar uang pengati maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sementata itu JPU Kejari OKU Selatan sebelumnya menuntut kelima terdakwa oknum Kades dengan masing-masing pidana penjara selama 3 Tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, selain itu juga kelima terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp 5 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan,” jelas Jaksa di persidangan.

ADVERTISEMENT

Di jelaskan bahwa Ketujuh terdakwa diduga terlibat Korupsi Dana Fasilitas Lapangan Bola, di. Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan.

Liputan : M. TAHAN

Share2SendShare

Berita Terkait

Sumatera Selatan

Dokkes Polres Ogan Ilir Laksanakan Pemeriksaan Food Security MBG SPPG dengan Metode Organoleptik dan Kimiawi

29 Oktober 2025 | 07:56 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Personel Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan Food Security terhadap...

Read more
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. memimpin langsung apel pagi gabungan bersama para Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel Polres Ogan Ilir, Senin (27/10/2025), sekira pukul 07.30 WIB di Lapangan Utama Mapolres Ogan Ilir.
Sumatera Selatan

Kapolres Ogan Ilir Pimpin Apel Pagi Gabungan, Tekankan Sikap Humanis dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

27 Oktober 2025 | 16:34 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Dalam rangka memastikan kesiapan personel menghadapi rencana aksi unjuk rasa warga Desa Tanjung Baru,...

Read more
Sumatera Selatan

Tiga Pelaku Pembunuhan Diamankan Satreskrim Polres OKI

22 Oktober 2025 | 21:15 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan...

Read more
Sumatera Selatan

Anggaran Ketat, Progam Pro Rakyat Tetap Prioritas

14 Oktober 2025 | 21:32 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com | Di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi banyak daerah, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tetap...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Edarkan 106 Gram Sabu, Pria di Palangka Raya Diringkus Polda Kalteng

31 Oktober 2025 | 17:21 WIB
Kalimantan Tengah

“Jumat Berkah” Pebriyan Winaldi: Ketika Sawit Tak Lagi Sekadar Bisnis, Tapi Jalan Kepedulian

31 Oktober 2025 | 16:35 WIB
Kalimantan Tengah

Saat Ramah Tamah Personel Purna Tugas, Kapolresta Palangka Raya Apresiasi Kinerja Kabag SDM, Kabagren dan Wakasatintelkam

31 Oktober 2025 | 15:11 WIB
Kalimantan Tengah

Usai Ramah Tamah, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Acara Tradisi Payung Pora Personel Purna Tugas

31 Oktober 2025 | 15:04 WIB
Kalimantan Tengah

Dukung Dunia Pendidikan, Kapolda Kalteng Hadiri Wisuda 2.013 Mahasiwa dan Pengukuhan Guru Besar UMPR

31 Oktober 2025 | 14:58 WIB
Jawa Barat

Konsultasi Publik II KLHS-RDTR Wilayah Perencanaan Ciampea Kabupaten Bogor

31 Oktober 2025 | 13:09 WIB
Kalimantan Tengah

Dibawah Rintik Hujan, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi Personel

31 Oktober 2025 | 12:45 WIB
Jawa Barat

Pemerintahan Desa Sentul Kabupaten Bogor Gelar Acara Launching Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun 2025

31 Oktober 2025 | 12:36 WIB
Jawa Timur

Pimpin Apel Ojol di Jatim, Kapolri Pastikan Komitmen Bermitra Jaga Kamtibmas Kondusif

31 Oktober 2025 | 12:17 WIB
Aceh

YARA Kecam Tindakan Penganiayaan oleh Wabup Pijay

31 Oktober 2025 | 12:06 WIB
Aceh

Tim PKK Aceh Sambangi Jaboi, Wali Kota Sabang Apresiasi Semangat Kader PKK

31 Oktober 2025 | 11:59 WIB
Nasional

Peringati Hari Jadi ke-74, Humas Polri Gelar Sarasehan dan Dialog Kebangsaan

31 Oktober 2025 | 08:01 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini