Aceh Singkil, Aceh – Mitrapolri.com
Diduga PJ Kades Perangusan Mark-up DD dan ADD TA 2021, Masyarakat Minta Pihak APIP Agar Diaudit.
Masyarakat Desa Perangusan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil minta kepada pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) instansi Inspektorat terhadap Pejabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Perangusan di audit karena ada dugaan penggelembungan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD – DD) yang di kelola akhir Tahun Anggaran (TA) 2021.
Salah satu masyarakat Desa Perangusan Kecamatan Gunung Meriah Aiyub Bancin mengatakan, “Semenjak berakhirnya kepemimpinan Datok Tinambunan selaku Pj Kades Perangusan di lanjutkan Salami Alias Alamin selaku PJ Kades Perangusan Kecamatan Gunung Meriah, bahwa adanya dugaan penggelembungan terutama DD untuk covid yang di plotkan 40% apa – apa saja yang di pergunakan dan juga di plotkan, karena realisasi dilapangan kami sangat yakin itu ada Mark Up dan juga fiktif,,” tutur Aiyub Sabtu (28/05/22).

“Bukan itu saja termasuk peringatan hari ulang tahun (HUT) 17 Agustus 2021 kemaren informasi yang di peroleh anggaran mencapai Rp 58.000.000,- (Lima Puluh Delapan Juta Rupiah), sedangkan situasi saat itupun masih marak – maraknya Covid-19 tentunya tidak bisa mengadakan keramaian atau berkerumunan,” ujarnya.
- BACA JUGA : Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
- BACA JUGA : Tanggapi Pemberitaan Indikasi Jarang Masuk Kantor, Oknum Camat Sebut Tidak Takut Dicopot Bupati
- BACA JUGA : Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh, Minta Polda Aceh Ambil Alih Kasus Kulit Harimau
“Sementara faktanya dilapangan realisasi tidak ada kegiatan di desa Perangusan atau keramaian tersebut, nah kalau memang ada dianggarkan kami sangat mengharapkan pihak kecamatan atau pihak APIP instansi Ispektorat Kabupaten Aceh Singkil turun mengaudit PJ kepala desa Perangusan tersebut, sesuai amanah regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri ) Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, kami sangat berharap kepada pihak terkait agar menginplementasikannya”, tegas Aiyub.
Lanjut Aiyub “Regulasi tersebut di atur dan ditetapkan guna mengatur tentang pengawasan pengelolaan Keuangan Desa, yaitu mengenai, Pengawasan oleh APIP. Pengawasan oleh Camat. Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” tegasnya
“Karena semenjak mantan Pj Kades Datok Tinambunan dan dilanjutkan oleh PJ Kades Alamin alias Salami tidak ada pernah di musyawarahkan terutama tentang anggaran dana Covid-19 yang 40%, untuk realisasi dan penanganan sementara kami terima, selain Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) hanya dapat bantuan 4 (Empat) masker saja,” ungkap Aiyub Bancin.
Sementara itu Kepala Inspektorat Aceh Singkil H. Muhammad Hilal, SH, M.Si ketika awak media menanyakan terkait dugaan PJ Kades Perangusan Mark- Up DD dan ADD TA 2021 melalui selulernya mengatakan, “Surat pengaduan dari perangusan sudah diterima kemarin, sekarang sedang dipelajari. Sabar ya, terima kasih,” ucapnya mengakhiri.
Liputan : FADLI