Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Sidang kasus penipuan di Pengadilan Negeri Medan batal dilaksanakan, dengan modus dapat memasukkan orang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan terdakwa Pujawati dan Purnama Siagian dalam berkas perkara nomor :
1188/Pid.B/2022/PN Mdn dan nomor:
1187/Pid.B/2022/PN Mdn yang mana keduanya merupakan PNS di Rumah Sakit Adam Malik batal dilaksanakan.
Diketahui, seharusnya hari ini, Selasa (31/5) sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Medan. Namun, dikarenakan ada suatu prosedur yang belum lengkap maka sidang ditunda pekan depan.
- BACA JUGA : Ketua DPC PDIP Langsa: Pergantian Sejumlah DPC PDIP di Aceh Tidak Memiliki Progres
- BACA JUGA : Polsek Bendahara Tetap Eksis Lakukan Kegiatan Vaksinasi di Kecamatan Banda Mulia
- BACA JUGA : Kembali Menebar Manfaat, DPC Kommari Bagikan Bibit Ikan Gratis
Menanggapi penundaan tersebut, Penasehat Korban, Paul J.J Tambunan, S.E., S.H., M.H, Yetti Simamora, SH., MH dan Conny Rita Siahaan, SH mengatakan kalau mereka kecewa dengan penundaan sidang pertama ini.
“Sangat menyayangkan penundaan ini. Dikarenakan saksi korban dan saksi lainnya berasal dari kabupaten batubara dan sangat jauh dari lokasi PN Medan,” tegasnya kepada awak media, Selasa (31/5).
Ia berharap, sidang kasus penipuan yang menyebabkan korban merugi hingga Rp150 juta ini, dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Mengingat salah satu terdakwa merupakan residivis dan kasus ini juga sudah menjadi atensi dari Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kajati Sumut,” pungkasnya.
Melansir dari halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) PN Medan, kedua terdakwa bekerjasama dengan Liswina (DPO) untuk melakukan penipuan dengan modus bisa memasuki anak saksi korban menjadi seorang PNS di Rumah Sakit Adam Malik periode 2017 melalui jalur penyisipan.
Kedua Terdakwa didakwa dengan Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam berkas terpisah.
Liputan : SATRIA SEMBIRING