Ogan Ilir, Sumsel – Mitrapolri.com
Rimau Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan pelaku penganiayaan atas nama Fajriansyah alias Gokdang bin Abu Somad (22), warga Desa Tanjung Atap, Kecamatan, Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Gokdang yang berprofesi sebagai tukang batu itu diamankan di rumahnya tanpa perlawanan lantaran menikam tangan korban Ilham bin Ibnu Rahman (29), warga Jalan Said Umar Baginda, Dusun II, Desa Tanjung Atap, RT 003, Tanjung Batu, OI yang terjadi Jumat (3/6/2022).
- BACA JUGA : Sat Samapta Polres Bangka Barat Laksanakan Patroli Dialogis
- BACA JUGA : Turnamen Badminton Kapolres Aceh Timur Cup III Berakhir, Berikut Pemenangnya
- BACA JUGA : Memperingati Hari Jadi yang Pertama, IKABA Sumsel adakan Program Donor Darah bersama PMI
“Pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Tanjung Batu guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna, Ahad (5/6/2022).
Dijelaskan Sondi, antara tukang batu dan tukang kayu ini terjadi salah paham, sehingga membuat pelaku gelap mata menikam telapak tangan sebelah kiri korban dengan menggunakan sebilah pisau.
Kemudian korban melarikan diri ke rumah Bidan Wahdah untuk berobat sedangkan pelaku langsung pergi, atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di telapak tangan sebelah kiri.
“Korban melapor dengan Laporan Polisi nomor : LP / B-18 / VI / 2022 / Res OI / Sek TGB, tanggal 04 Juni 2022. Dasar LP inilah kita amankan pelaku,” ucapnya.
(M. TAHAN)