Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
25 Warga jalan Jepang Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, membawah kasus dugaan penyerobotan tanah warga yang berada di wilayah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang didampingi oleh tim penasehat hukumnya Suwito winoto SH dan Fatner, akhirnya melayangkan gugatan terhadap PT Rotari Persada, Selasa (7/6/2022).
Dari pantauan terlihat sidang tidak sempat digelar dikarenakan Tergugat yaitu Kecamatan Kertapati dan tergugat Kelurahan Keramasan tidak hadir dipersidangan.
Maka dengan demikian Majelis Hakim yang diketuai oleh Fahren SH MH akhirnya menunda jalannya persidangan dan akan kembali digelar pada Selasa (28/6/2022).
- BACA JUGA : Memperingati Hari Jadi yang Pertama IKABA Bakti Sosial ke Panti Asuhan
- BACA JUGA : Disdukcapil Sosialisasikan KAKPS kepada 235 PRK Se – Kabupaten Bener Meriah
- BACA JUGA : Polres Bangka Bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Bangka Menggelar Bakti Sosial Donor Darah
Dalam perkara perdata antara 25 penggugat yaitu Warga yang beralamat jalan Jepang Kelurahan Keramasan Kota Palembang, dalam perkara ini ada 4 tergugat yaitu pihak PT Rotari Persada, tergugat Dua Kwen Sek Ming, tergugat Tiga Kecamatan Kertapati, tergugat Empat Keluhan Keramasan dan tergugat Lima Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Sementara itu tim Penasehat hukum Penggugat yang terdiri dari 25 Warga, Suwito Winoto SH MH didampingi Muhamad Hafiz Al Hakim SH, saat diwawancarai mengatakan, intinya kami disini memintah di kembaliannya hak warga atau klein kami sebanyak 45 Kapling dari 25 Warga Jalan Jepang Kelurahan Keramasan Kota Palembang yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap PT Rotari Persada, atas di rampasnya hak klien kami yang mana tanah klien telah dipagari oleh PT.Rotari Persada sehingga warga tidak bisa mengakses tanah mereka.
“Intinya kami optimis dengan perkara yang kami tangani saat ini, karena kami berkeyakinan bahwa masyarakat dijalan yang benar, bahkan pengakuan klien kami menjelaskan tanah yang mereka beli dari hasil mencicil sudah dibeli sejak lama bahkan sebelum PT. Rotari ini berdiri, ungkap Suwito didampingi tim.
(M. TAHAN)