Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Menyikapi terkait vonis bebas terdakwa investasi bodong dengan Terdakwa Al Naura Karima yang divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) beberapa waktu lalu, salah satu praktisi hukum sekaligus Pengacara senior Palembang Gandhi Arius SH MH angkat bicara, Jum’at (10/6/2022).
Saat dihubungi terkait pernyataan sikap Gandi Arius mengatakan, untuk Al Naura jangan terlalu senang dulu karena ini bukan keputusan akhir/final karena Jaksa memberikan pernyataan akan melakukan langkah hukum ke tingkat lebih tinggi lagi yaitu ke tingkat KasasiKasasi, namun kita menghormati keputusan bebas yang di Kabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) untuk Terdakwa Al Naura Karima.
Dalam kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh Naura sendiri turut menyeret anaknya (MKD) yang menjadi salah satu korban penipuan dan untuk nilai kerugian yang dialami anak saya berkisar Rp.100 juta.
- BACA JUGA : Sail dan Touring Sekeseler Siliwangi, Hari Ini Resmi Dimulai
- BACA JUGA : Ketum Fast Respon: Polisi Dimarahi, Jangan Sampai di Mutasi, Rakernas Bahas Komitmen 500 Pemred Media
- BACA JUGA : Presiden Jokowi Instruksikan Kemlu dan Dubes Bantu Kepulangan Jenazah Eril
“Dari investasi bodong yang dilakukan oleh Naura anak saya mengalami kerugian Rp.100 juta, sampai sekarang tidak ada itikat baik dari Naura untuk mengembalikan uang tersebut, dan kasus ini sudah saya laporkan ke Polda Sumsel dan dalam penyidikan yang tertuang dalam SP2HP dengan Nomor: SP2HP/1245.b/V/2022/Ditreskrimum Polda Sumsel, tertanggal 25 Mei 2022,” ungkap Gandhi.
“Naura sebenarnya teman dari anak saya sendiri dan merupakan teman satu sekolah di SMA MAN 3 Palembang, namun tidak tahu mengapa anak saya bisa turut menjadi korban, anak saya terpengaruh dengan janji manis dari Naura terkait Investasi bodong ini”, ujarnya.
“Untuk teman satu sekolah saja dari alumni SMA MAN 3 Palembang, dari pengakuan anak saya ada sekitar 9 orang dan untuk nilai kerugian sendiri mencapai Rp.1 milyar,” ungkapnya.
Untuk korban penipuan yang dilakukan oleh Naura kami membuka dan menerima laporan untuk para korban, kami juga bersedia membantu menuntaskan perkara ini.
“Silakan datangi kantor saya yang berada di jalan Ariodilla 3 kami siap membantu,” pungkasnya.
(M. TAHAN)