Bangka Barat, Babel – Mitrapolri.com
Polsek Jebus Polres Bangka Barat berhasil meringkus pelaku kasus Pencurian dan Pengedar narkotika yang diduga jenis sabu sabu.
Pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 Pukul 05.30 Wib bertempat di Tanjung Ru Ds. Bakit Kec.Parittiga Kab.Bangka Barat. Pelaku berinisial ANA Usia 30 Tahun alamat Ds. Bakit Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat dan saudara ADR usia 30 Tahun alamat Ds. Bakit Kec. Parittiga Kab.Bangka Barat.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho, S.H., S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, SH, SIK, MH membenarkan Ungkap Kasus Pencurian dan pengedar Narkotika di duga jenis sabu sabu ini. Sabtu (11/06/2022).
- BACA JUGA : Siswa/Siswi TK Kemala Bayangkari 02 Sungailiat TA 2021/2022 Resmi Dilepas Secara Langsung oleh Kapolres Bangka
- BACA JUGA : HUT Bhayangkara Ke 76, Polres Bangka Barat Gelar Lomba Menembak
- BACA JUGA : Oknum Sekdes Mandah Diduga Halangi Wartawan Meliput, DPRD Lampung Selatan Bertindak
“Ungkap Kasus ini bermula ketika Personil Unit Reskrim Polsek Jebus sedang melakukan Penyelidikan terhadap pelaku Pencurian atas nama Sdr. ANA dan Sdr. ADR yang diketahui sedang berada di Kec. Belinyu Kab. Bangka.
“Setelah berhasil mengamankan Sdr. ANA dan Sdr ADR Tersebut, kemudian keduanya dibawa ke Polsek Jebus. Sesampai di dermaga Pelabuhan Tanjung Ruh, Pelaku diminta mengeluarkan barang barang yang ada di dalam tas tersangka ditemukan 3 buah plastik bening berisikan kristal putih (diduga narkotika jenis sabu) yang tersimpan di dalam tas milik Sdr. ANA. Kemudian 10 buah plastik bening berisikan kristal putih (diduga narkotika jenis sabu) yang tersimpan di dalam tempat duduk kemudi pada speed milik Sdr. ADR”, ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengatakan Polsek Jebus telah Mengamankan Tersangka dan Barang Bukti, Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan Koordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat.
(REDI SOFIAN)